Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Pagudes Kalimanah Gandeng Kejari Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa
MK Tunggu DPR, DPR Tunggu Arahan Pimpinan Pasca Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Zaskia Adya Mecca Lebih Pilih Fungsi Ketimbang Gengsi

MK Tunggu DPR, DPR Tunggu Arahan Pimpinan Pasca Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Mk tunggu dpr, dpr tunggu arahan pimpinanMk tunggu dpr, dpr tunggu arahan pimpinan
Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI saat melakukan rapat bersama mitra kerja beberapa waktu lalu.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 telah menjadi tonggak sejarah penting. Namun, setelah vonis ini diketok, tindak lanjutnya tidak segera tampak.

Mahkamah Konstitusi menantikan langkah dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara DPR justru menunggu arahan dari para ketua partai politik. Di sisi lain, masyarakat di daerah dilanda kebingungan, menanti kepastian nasib politik mereka di tengah tarik-menarik interpretasi hukum dan kekuasaan.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (9/7), menyatakan bahwa tugas konstitusional mereka telah selesai.

“Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti,” ujarnya. Menurutnya, langkah selanjutnya, termasuk perubahan regulasi, kini sepenuhnya berada di tangan legislatif.

Namun hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil oleh DPR. Rifqinizami Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi untuk menentukan arah tindakan berikutnya.

“Itu bukan level saya. Saya ini cuma anak buah di partai. Nanti biar para ketua umum, minimal para ketua-ketua fraksi yang bicara,” ungkapnya dengan jujur.

Keadaan ini menciptakan kebuntuan yang nyata. MK merasa tugasnya sudah rampung sementara DPR masih menunggu restu politik dari level pimpinan tertinggi partai.

Dalam situasi tanpa kepastian ini, publik mendambakan kejelasan tentang bagaimana pemilu 2029 akan dilaksanakan: siapa yang akan bertanggung jawab atas persiapannya, dan apa nasib wakil rakyat daerah yang masa jabatannya akan melampaui lima tahun.

Melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pemilihan presiden, anggota DPR dan DPD harus dilakukan lebih dahulu.

Sementara itu, pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD dijadwalkan dua hingga dua setengah tahun kemudian. Jika pemilu nasional diselenggarakan pada Februari 2029, maka pemilu daerah baru bisa dilaksanakan paling cepat pada 2031.

Meskipun putusan ini sah dan mengikat secara hukum, namun muncul pertanyaan konstitusionalitasnya karena Pasal 22E UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, presiden dan anggota DPRD harus dilakukan serentak setiap lima tahun sekali.

Dengan demikian, jika pemilu daerah terpisah dan ditunda pelaksanaannya, masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD dapat melebihi lima tahun yang berpotensi melanggar konstitusi.

“Kita bukan merekayasa konstitusi namanya kita mengangkangi konstitusi,” ujar Rifqi dengan tegas.

Ia juga dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 7,5 tahun demi menyesuaikan dengan putusan MK tersebut.

Komisi II DPR yang menangani urusan politik, hukum dan pemerintahan belum memulai pembahasan rancangan undang-undang terkait pemilu atau penjadwalan ulang pelaksanaannya. “Kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR,” kata Rifqi.

Dalam internal DPR sendiri, sikap mengenai tindak lanjut atas putusan MK tampaknya masih berada di tingkat tertinggi: ketua fraksi dan ketua umum partai politik. Ini berarti keputusan akhir kini tergantung pada elit politik nasional daripada komisi terkait.

Belum ada sinyal bahwa undang-undang Pemilu akan direvisi atau rencana untuk menyelaraskan UU Pilkada dengan putusan MK tersebut ditindaklanjuti secara konkrit.

Putusan sudah final tetapi tanpa arah politik yang jelas keputusan tersebut hanya akan menghasilkan keruwetan lebih lanjut: pemilu serentak yang tidak lagi serentak wakil rakyat tak tahu kapan berhenti serta lembaga saling menanti tanpa ada pihak mengambil keputusan tegas untuk melangkah maju dalam kerangka kerja demokratis bangsa ini. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Pagudes kalimanah gandeng kejari antisipasi penyalahgunaan dana desa

Pagudes Kalimanah Gandeng Kejari Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa

Berita Selanjutnya
Zaskia adya mecca lebih pilih fungsi ketimbang gengsi

Zaskia Adya Mecca Lebih Pilih Fungsi Ketimbang Gengsi