Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Cara Cek NISN Online yang Benar Sebelum Daftar SNBP 2026
Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Ijazah Jokowi
Apakah Bank Jago Ada Biaya Admin Bulanan? Cek Penjelasan Terbarunya

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Ijazah Jokowi

SP3 Kasus Ijazah JokowiSP3 Kasus Ijazah Jokowi
TERBITKAN SP3 : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Kedua tersangka tersebut adalah Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus berlandaskan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.

“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Budi pada Jumat (16/1).

Keputusan ini muncul setelah hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026 menunjukkan syarat-syarat keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan penghentian penyidikan datang dari para pelapor serta tersangka sendiri.

Mereka berargumen bahwa tindakan ini akan lebih mencerminkan semangat keadilan restoratif, sebuah pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan kerugian bagi korban serta tanggung jawab dari pihak pelaku untuk memperbaiki dampak negatif dari tindakannya.

Namun, tidak semua tersangka mendapatkan perlakuan serupa. Untuk beberapa tersangka lainnya, proses hukum terus berjalan.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada tanggal 13 Januari 2026 untuk tiga orang lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Selain itu, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka lainnya.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ujar Budi dengan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini berawal ketika Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan tingkat keterlibatan dan peran mereka dalam kasus ini.

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.

Mereka didakwa dengan berbagai pasal termasuk Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Klaster kedua ini dikenakan pasal-pasal seperti Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting serta menyangkut nama besar Presiden Jokowi.

Penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan integritas serta profesionalisme mereka di mata masyarakat luas.

Penggunaan prinsip keadilan restoratif dalam kasus ini menunjukkan adanya upaya untuk mencari solusi yang lebih mengedepankan pemulihan daripada sekadar hukuman semata.

Konsep keadilan restoratif sendiri semakin mendapat perhatian di tingkat global karena dianggap dapat memberikan hasil yang lebih bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat terutama korban dan komunitas masyarakat sekitar.

Namun demikian penerapan konsep ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan dapat lolos dari tanggung jawab hukum hanya karena ada permohonan penghentian dari para pelapor atau kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Snbp

Cara Cek NISN Online yang Benar Sebelum Daftar SNBP 2026

Berita Selanjutnya
Penjelasan Biaya Admin Bank Jago Terbaru

Apakah Bank Jago Ada Biaya Admin Bulanan? Cek Penjelasan Terbarunya