Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PSDKP Cilacap Musnahkan Empat Alat Setrum Ikan, Canangkan Desa Bebas Setrum

Empat alat setrum ikan dimusnahkanEmpat alat setrum ikan dimusnahkan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), telah melakukan pemusnahan terhadap empat alat setrum ikan yang berhasil diamankan dalam pengawasan di Desa Banjarparakan, Kabupaten Banyumas.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga kelestarian perikanan dan mencegah praktik penyetruman ikan yang merusak lingkungan.

Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menjelaskan bahwa alat-alat setrum yang dimusnahkan berasal dari empat orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Ia menegaskan, kegiatan penyetruman ikan dan penggunaan racun ikan sudah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara atau denda.

“Larangan terhadap kegiatan penyetruman dan penggunaan racun ikan sudah jelas diatur dalam undang-undang, dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merusak ekosistem perairan ini,” ujar Dwi pada acara pemusnahan yang berlangsung pada Jumat (16/5).

Selain pemusnahan alat setrum, PSDKP Cilacap dan DKP Jawa Tengah juga mencanangkan program “Desa Bebas Setrum Ikan” di Desa Banjarparakan, Kabupaten Banyumas.

Program ini melibatkan sekitar 100 orang, termasuk pemancing dan pelaku penyetruman ikan. Selain kampanye sosialisasi tentang bahaya setrum ikan, kegiatan ini juga diisi dengan restocking ikan dan deklarasi untuk menghentikan praktik penyetruman ikan secara permanen.

“Kami menyadari pentingnya langkah preventif untuk memberi edukasi kepada para pelaku. Dengan mengedukasi mereka tentang bahaya dan dampak dari kegiatan penyetruman, kami berharap mereka bisa lebih paham dan berhenti melakukan hal tersebut. Desa Banjarparakan menjadi pilot project dari program Desa Bebas Setrum Ikan ini,” tambah Dwi.

Dwi juga mengingatkan bahwa perairan umum darat, seperti sungai, merupakan habitat penting bagi banyak jenis ikan, termasuk ikan endemik. Oleh karena itu, menjaga kelestarian ekosistem perairan tersebut sangatlah penting untuk keberlanjutan sumber daya ikan di masa depan.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), turut menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi sumber daya ikan dan ekosistem laut.

Ia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang dapat merusak lingkungan, seperti penyetruman ikan, penggunaan racun, atau bom ikan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila melihat adanya indikasi kegiatan setrum, penggunaan racun, atau bom ikan di perairan sekitar. Masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Ditjen PSDKP atau melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMAW) yang ada di wilayah masing-masing,” tegas Ipunk.

Langkah pemusnahan alat setrum dan kampanye Desa Bebas Setrum Ikan ini merupakan upaya serius dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan dan mencegah kerusakan yang lebih parah pada ekosistem perairan.

Dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, diharapkan ke depannya akan semakin banyak desa yang bisa bebas dari praktik penyetruman ikan, serta perairan yang lebih sehat untuk generasi mendatang. (jul/stch)

Berita Sebelumnya
Deretan aktor pemeran superman dari masa ke masa yang selalu berubah setiap zaman

Inilah Deretan Aktor Pemeran Superman dari Masa ke Masa, Ada Kirk Alyn hingga Terbaru David Corenswet

Berita Selanjutnya
Img 20250602 wa0001

Naik Kelas, Kilang Cilacap Bekali UMKM Binaan dengan Skill Promosi Digital