Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Soal Garis Marka Jalan, Dinhub Serahkan ke DPUPR Purbalingga

Jalan baru belum ada garis marka jalan di ruas bobotsari karanganyarJalan baru belum ada garis marka jalan di ruas bobotsari karanganyar
JALAN BARU: Belum ada garis marka jalan di ruas Bobotsari-Karanganyar.

PURBALINGGA – Garis marka jalan di sejumlah jalan utama dan kolektor antar kecamatan di Kabupaten Purbalingga banyak yang sudah usang dan tidak terlihat jelas.

Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan penanganan perbaikan garis marka jalan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga, khususnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan ruas jalan yang masuk dalam kegiatan DPU PR.

Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, pada Rabu (7/5), menjelaskan bahwa memang ada beberapa ruas jalan yang belum dilengkapi dengan garis marka.

Namun, dia menekankan bahwa masalah ini bukan berarti tidak ada penanganan, melainkan karena perbaikan jalan yang sangat dinamis.

Proses perbaikan jalan terus berjalan, dan Dinhub selalu berkoordinasi dengan DPU PR Purbalingga untuk memastikan garis marka jalan dapat terpasang dengan baik.

“Kami akui ada yang belum bergaris marka, namun bukan tidak ada penanganan. Karena perbaikan jalan sangat dinamis, kami tetap berkoordinasi dengan DPU PR Purbalingga,” kata Raditya.

Koordinasi ini, lanjutnya, melibatkan pemintaan agar setiap proyek pemeliharaan atau peningkatan jalan yang dilakukan oleh DPU PR juga memasukkan pemasangan garis marka sebagai bagian dari pekerjaan. Sehingga, kontraktor yang menangani proyek jalan bisa sekaligus melengkapi jalan tersebut dengan garis marka.

Raditya menjelaskan, apabila Dinhub melakukan perbaikan atau pemasangan garis marka jalan secara terpisah, ada kemungkinan pekerjaan tersebut menjadi sia-sia jika tidak lama kemudian jalan tersebut kembali diperbaiki atau dilapis ulang dengan aspal.

Oleh karena itu, pihak Dinhub berharap agar saat ada pekerjaan perbaikan jalan, pemasangan garis marka bisa ikut dilakukan sekaligus.

“Jika untuk pekerjaan jalan yang lebih besar, biasanya anggaran untuk garis marka jalan akan dilekatkan dalam paket proyek jalan raya. Jadi, setelah paket proyek jalan selesai, baru dilanjutkan dengan paket pemasangan garis marka jalan,” ujar Raditya.

Pantauan Banyumas Ekspres, salah satu ruas jalan yang belum dilengkapi garis marka adalah jalan Bobotsari-Karanganyar.

Meskipun jalan tersebut cukup ramai dan memiliki potensi kecelakaan, garis marka belum tersedia.

Situasi ini menjadi perhatian penting mengingat keselamatan pengendara yang melintasi jalan tersebut.

Dengan adanya koordinasi antara Dinhub dan DPU PR, diharapkan pemasangan garis marka jalan di Kabupaten Purbalingga bisa lebih terintegrasi dalam setiap proyek perbaikan jalan yang dilakukan, sehingga ke depannya jalan-jalan utama dan kolektor di daerah ini akan lebih aman dan tertib. (amr/*stch)

Berita Sebelumnya
54 spanduk liar ditertibkan di cilacap

Satpol PP Cilacap Tertibkan 54 Spanduk Ilegal

Berita Selanjutnya
Ilustrasi rpjmdes

Desa Mulai Susun RPJMDes Perubahan Usai Jabatan Kades Diperpanjang