Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kelompok Tani Purbalingga Masih Terkendala Akses CSR, APBD dan APBN

Kelompok tani purbalingga masih terkendala akses csr, apbd dan apbnKelompok tani purbalingga masih terkendala akses csr, apbd dan apbn

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Purbalingga hingga kini masih mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan maupun alokasi bantuan dari APBD dan APBN.

Permasalahan utamanya terletak pada belum terpenuhinya persyaratan administratif, khususnya terkait pengurusan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, pada Rabu (7/5/2025) menjelaskan bahwa Simluhtan merupakan dasar kelembagaan yang harus dimiliki setiap kelompok tani agar dapat mengikuti berbagai program bantuan, termasuk pengajuan dana CSR dari sektor swasta.

Untuk mendapatkan Simluhtan, kelompok tani terlebih dahulu wajib mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Dinas Pertanian setempat.

Setelah diverifikasi dan dinyatakan sah, barulah kelompok tani dianggap memiliki legalitas kelembagaan.

“Kelompok tani harus punya SKT dan terdaftar dalam Simluhtan untuk bisa akses ke berbagai program, baik dari pemerintah maupun perusahaan. Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi ada kelompok tani yang memperoleh CSR. Kalau pun ada, jumlahnya tidak signifikan,” jelas Revon.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar perusahaan yang memberikan dana CSR tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Pertanian, sehingga bantuan yang seharusnya bisa dikembangkan dan dipantau pemanfaatannya justru tidak terdata secara sistematis.

“Dalam catatan kami, CSR yang pernah didapat itu dari Bank Indonesia. Selebihnya belum ada laporan yang jelas,” tegasnya.

Minimnya akses ke CSR ini dinilai ironis, mengingat potensi pertanian di Kabupaten Purbalingga cukup besar dan menjanjikan. Menurut Revon, produksi padi di wilayah ini tergolong surplus setiap tahun, namun belum diimbangi dengan penguatan kelembagaan petani yang memadai.

Ia menekankan bahwa kelompok tani seharusnya mulai proaktif untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan mereka.

Dengan memiliki Simluhtan, kelompok tani akan lebih mudah menjalin kemitraan dengan perusahaan serta mengakses berbagai bentuk dukungan, baik dari program nasional, daerah, hingga pihak swasta melalui dana CSR yang memiliki tanggung jawab keuangan dan audit transparan.

“Kalau ingin berkembang dan tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, maka kelompok tani harus bergerak aktif. CSR ini bukan hanya dana hibah, tapi bentuk sinergi yang bisa menopang pertumbuhan sektor pertanian lokal,” tandasnya.

Revon juga mengingatkan pentingnya keterbukaan data dan sinergi lintas sektor untuk mempercepat transformasi pertanian di Purbalingga.

Perusahaan yang menyalurkan CSR diharapkan melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra pengawasan, agar dana yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan petani.

Dengan cara ini, produktivitas sektor pertanian dapat terus meningkat, dan kelompok tani tidak lagi bergantung pada satu sumber bantuan saja. (amr/*stch)

Berita Sebelumnya
Pengolahan teh pemerintahan saat mengunjungi pengolahan teh umkm di kalibening. pujud radarmas

Teh Bedana Siap Menjadi Produk Unggulan Banjarnegara dan Menembus Pasar Nasional

Berita Selanjutnya
Bupati cilacap syamsul aulia rachman

Tujuh Jabatan Kepala OPD di Cilacap Masih Kosong, Bupati Janji Segera Seleksi