Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Desa Mulai Susun RPJMDes Perubahan Usai Jabatan Kades Diperpanjang

Ilustrasi rpjmdesIlustrasi rpjmdes

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pemerintah desa di Kabupaten Banyumas mulai melakukan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) perubahan.

Langkah ini dilakukan menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan tersebut mendorong pemerintah desa untuk menyesuaikan kembali perencanaan pembangunan jangka menengah agar tetap relevan, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga akhir masa jabatan baru.

Camat Sumpiuh, Ahmad Suryanto menyampaikan bahwa desa-desa di wilayahnya telah mulai membentuk dan mengaktifkan “tim sebelas” sebagai tim teknis penyusun RPJMDes perubahan.

Tim tersebut bertugas mengkaji kembali sejumlah indikator penting pembangunan desa.

“Indeks desa, pencermatan Sustainable Development Goals (SDG’s), hingga evaluasi RPJMDes lama yang belum terealisasi ikut dibahas,” kata Ahmad, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, proses penyesuaian ini penting agar RPJMDes tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan menjadi alat kendali pembangunan desa yang aplikatif dan terukur. Ia menambahkan bahwa penyesuaian juga perlu mengacu pada peta potensi lokal desa dan data kebutuhan warga.

“Kita targetkan pembahasan dan penyusunan RPJMDes perubahan bisa rampung antara Juli sampai Agustus. Harapannya, program desa bisa dijalankan tepat waktu dan sesuai kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Ahmad juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses musyawarah dan penjaringan aspirasi. Hal ini menurutnya akan memperkuat legitimasi dan akuntabilitas program desa.

Sementara itu, Kepala Desa Selanegara, Imam Susanto mengonfirmasi bahwa penyusunan RPJMDes perubahan di desanya saat ini masih dalam proses. Imam menyebut tantangan utama dalam proses ini adalah pelaksanaan tahapan penyerapan aspirasi warga, yang membutuhkan waktu dan pendekatan dialogis.

Penyesuaian Dilakukan untuk Sinkronkan Masa Jabatan dan Program Pembangunan

“RPJMDes perubahan masih proses. Kita juga sedang fokus pada pembahasan serapan dana desa tahap pertama. Jadi harus jalan paralel,” ujarnya.

Imam berharap dengan adanya masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan secara berkelanjutan.

Ia menilai perpanjangan ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan fisik maupun nonfisik desa.

“Delapan tahun itu bukan waktu yang singkat. Ini harus dimanfaatkan untuk melahirkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan warga, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi,” katanya.

Lebih lanjut, Imam juga menyebut bahwa perpanjangan masa jabatan ini bisa menjadi peluang untuk menghindari pembangunan yang bersifat proyek tahunan tanpa kesinambungan.

Menurutnya, jika RPJMDes disusun dengan matang dan didasarkan pada data yang valid, maka arah pembangunan desa akan lebih jelas dan berdampak langsung ke masyarakat.

“Yang penting keterbukaan informasi ke warga tetap dijaga, supaya masyarakat tahu arah pembangunan dan merasa dilibatkan,” pungkasnya. (fij)

Berita Sebelumnya
Jalan baru belum ada garis marka jalan di ruas bobotsari karanganyar

Soal Garis Marka Jalan, Dinhub Serahkan ke DPUPR Purbalingga

Berita Selanjutnya
Tps sampah pasar ajibarang ditutup

TPS Sampah Pasar Ajibarang Resmi Ditutup untuk Umum, Pengelolaan Sampah Kini Lebih Ketat