Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Akademisi dan Jurnalis Ditekan, Tiga Saksi Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi

Tiga saksi diperiksa kasus ijazah jokowiTiga saksi diperiksa kasus ijazah jokowi
Kuasa hukum saksi, Khozinudin saat memberikan keterangan di depan media.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pada hari Jumat, 22 Agustus, penyidik dari Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus ini, akademisi Dr. Rismon Sianipar Hasiolan bersama dua jurnalis, Michael Sinaga dan Nudiansah Susilo, dimintai keterangan oleh pihak berwenang.

Kuasa hukum mereka, Khozinudin, menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, ia meminta agar penyidikan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku serta hak asasi para saksi tetap dijaga.

Khozinudin menegaskan pentingnya memperhatikan waktu pemeriksaan agar tidak dilakukan hingga larut malam.

“Kami minta pemeriksaan tidak dilakukan sampai larut malam. Kemarin sudah dipenuhi, rata-rata selesai sebelum magrib,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga mengkritisi pertanyaan yang diajukan kepada saksi lain seperti Roy Suryo, Rizal Fadila, dan Kurnia Triroyani karena dianggap tidak relevan mengingat peristiwa tersebut tidak dialami langsung oleh saksi.

Rizal Fadila bahkan sempat meminta agar bukti ijazah Jokowi yang disebut telah disita oleh penyidik diperlihatkan sebelum pemeriksaan berlanjut. Permintaan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap cara penyidikan yang dinilai kurang transparan.

Sementara itu, Dr. Rismon Sianipar mengumumkan bahwa ia akan meluncurkan sebuah buku setebal 700 halaman pada tanggal 27 Agustus mendatang.

Buku ini merupakan hasil kajian forensik mengenai ijazah Jokowi yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Ini murni kajian ilmiah dan saintifik. Kami membantah kesimpulan Bareskrim yang menyebut ijazah Jokowi identik. Banyak metode forensik kami tuliskan, bisa diuji dan didiskusikan,” jelas Dr. Rismon.

Menurutnya, penelitian akademik harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berpikir ilmiah. Ia menekankan bahwa hasil penelitian akademis tidak seharusnya dianggap sebagai ujaran kebencian hanya karena tidak sejalan dengan pandangan tertentu.

Di sisi lain, jurnalis senior Michael Sinaga berbagi pengalamannya selama proses pemeriksaan yang lebih banyak menyoroti aktivitas jurnalistiknya. Ia merasa khawatir bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Apa yang saya lakukan adalah pekerjaan jurnalistik, sama dengan teman-teman media lain. Itu dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Michael.

Michael menambahkan bahwa jika Presiden Joko Widodo merasa tidak puas dengan pemberitaan tersebut, seharusnya menggunakan mekanisme Dewan Pers alih-alih melakukan kriminalisasi melalui kepolisian.

Pernyataan ini merujuk pada kekhawatiran akan kembalinya situasi pembungkaman pers seperti pada masa Orde Baru.

Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi ke ranah hukum pidana.

Salah satu laporan tersebut diajukan langsung oleh Presiden ke-7 RI itu sendiri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 jo 51 ayat 1 UU ITE.

Proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan pertama tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi peningkatan status perkara ini.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, terhadap laporan polisi yang pertama ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya kepada awak media.

Polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi terus menyita perhatian publik dan memicu diskusi luas di masyarakat tentang batas-batas antara klarifikasi fakta dan perlindungan terhadap kebebasan akademik serta pers di Indonesia.

Di satu sisi pihak pelapor menuntut penegakan hukum yang tegas agar mendapatkan klarifikasi atas tuduhan yang ada sementara di sisi lain para akademisi dan jurnalis terlibat menekankan pentingnya melindungi kajian ilmiah serta aktivitas jurnalistik dari ancaman kriminalisasi.

Kepentingan publik terletak pada ketersediaan informasi yang akurat dan dapat dipercaya sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta bukan spekulasi atau tekanan politik.

Hal ini menjadi tantangan bagi semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebebasan akademik dan kemerdekaan pers sebagai pilar penting dalam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia.

Penegakan hukum haruslah dilakukan secara objektif tanpa memihak serta menjamin hak-hak individu tetap terlindungi dalam proses hukum apapun bentuknya sehingga setiap warga negara merasa aman ketika menyampaikan pendapat atau melakukan penelitian demi kemajuan ilmu pengetahuan serta kepentingan publik secara keseluruhan.

Perkembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak tentang bagaimana menangani isu-isu sensitif secara bijaksana serta menjaga keharmonisan antara lembaga negara dengan masyarakat luas demi terciptanya iklim demokratis yang sehat dan produktif di Indonesia. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Aplikasi penghasil uang

Cara Dapat Saldo DANA 250 Ribu, Mudah Tanpa Modal

Berita Selanjutnya
Sempat kena mental, kini raih dua emas

Kisah Inspiratif Najib Abdul Rohman, Atlet Difabel Asal Banyumas Raih Emas di Peparpeda Jawa Tengah 2025