Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Anggaran Pendidikan 2026 Membengkak, Hampir Separuhnya Hanya untuk MBG

Anggaran pendidikan 2026 timpangAnggaran pendidikan 2026 timpang

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp757,8 triliun.

Angka ini mencakup 20 persen dari total belanja negara dan menunjukkan peningkatan sebesar 9,8 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp690,1 triliun.

Namun, fokus utama dari anggaran ini menjadi sorotan karena hampir setengahnya dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni sebesar Rp335 triliun, yang memicu berbagai kritik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa peningkatan anggaran ini sesuai dengan mandat konstitusi.

“Anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 mencapai Rp757,8 triliun atau 20 persen dari belanja negara. Angka ini naik 9,8 persen dibanding APBN 2025 sebesar Rp690,1 triliun,” jelas Sri Mulyani di Jakarta pada Jumat (15/8).

Alokasi anggaran pendidikan ini terbagi menjadi tiga kelompok besar: untuk siswa dan mahasiswa sebesar Rp401,5 triliun, guru/dosen/tenaga pendidik Rp178,7 triliun, serta sekolah/kampus sebesar Rp150,1 triliun.

Program MBG yang mendapat porsi terbesar dalam pos siswa yaitu Rp335 triliun dirancang untuk melayani 82,9 juta siswa melalui 30.000 satuan penyedia gizi.

Sementara itu, alokasi untuk sekolah dan kampus hanya menyisihkan Rp150,1 triliun dengan rincian seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp64,3 triliun dan renovasi sekolah serta madrasah sejumlah Rp22,5 triliun.

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa struktur anggaran ini merupakan investasi jangka panjang demi membentuk generasi unggul.

“Semua anggaran program pendidikan bertujuan mewujudkan generasi cerdas, inovatif dan produktif yang siap bersaing di panggung global,” tegas Prabowo dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR RI pada Jumat (15/8).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyatakan optimismenya terhadap peningkatan kualitas pendidikan seiring kenaikan anggaran ini.

“Mudah-mudahan dengan anggaran ini pendidikan kita bisa lebih baik lagi dan kualitasnya meningkat,” ujarnya Sabtu (16/8).

Namun tidak semua pihak sepakat dengan postur anggaran tersebut. Badiul Hadi dari Seknas Fitra menilai bahwa alokasi terbesar untuk MBG mencerminkan kecenderungan lebih pada belanja konsumtif daripada investasi masa depan.

“Distribusi anggaran terbesar untuk MBG menunjukkan kecenderungan berat pada bantuan rutin sementara investasi untuk pemerataan infrastruktur peningkatan kapasitas guru dan riset pendidikan masih sangat terbatas,” kata Badiul.

Ia mengingatkan bahwa alokasi besar ke MBG berpotensi meningkatkan beban fiskal tanpa memberikan dampak signifikan pada peningkatan kualitas pendidikan.

Menurutnya distribusi anggaran pendidikan seharusnya didasarkan pada indikator output dan outcome seperti literasi numerasi atau keterampilan abad ke-21 bukan sekadar jumlah siswa penerima bantuan.

Jejen Musfah seorang pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga mengingatkan bahwa banyak masalah fundamental yang mendesak untuk diperbaiki dalam sistem pendidikan nasional.

“Masalah utama pendidikan kita masih menggunung: kesenjangan akses angka putus sekolah kualitas gedung kesejahteraan guru hingga persoalan guru honorer. Kebijakan pendidikan seharusnya berbasis skala prioritas itu,” ujar Jejen.

Ubaid Matraji koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahkan menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan 2026 melanggar amanat konstitusi.

“Tidak ada perintah makan gratis dalam UUD 1945. Yang ada adalah kewajiban negara menyediakan pendidikan tanpa dipungut biaya. Justru ini yang diabaikan,” ungkap Ubaid pada Minggu (17/8).

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah dua kali memperingatkan pemerintah melalui putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 dan 111/PUU-XXIII/2025 agar fokus pada penyediaan pendidikan gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ubaid menegaskan pentingnya sinyal dari putusan MK tersebut namun ia merasa pemerintah lebih sibuk memenuhi janji kampanye daripada menjalankan amanat konstitusi.

“Putusan MK itu sinyal penting tapi pemerintah malah lebih sibuk memenuhi janji kampanye. Janji kampanye bukan amanat konstitusi,” tambah Ubaid.

Lebih jauh lagi ia menyoroti bagaimana anggaran pendidikan tersebar di berbagai kementerian termasuk untuk sekolah kedinasan padahal Pasal 49 UU Sisdiknas secara tegas menyebut dana pendidikan diprioritaskan bagi jenjang dasar hingga menengah.

“Sekolah kedinasan mestinya punya pos anggaran dari kementerian masing-masing bukan ikut menggerogoti alokasi 20 persen pendidikan,” tutupnya.

Menyikapi situasi ini pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan yang diambil benar-benar berfungsi sebagai fondasi kuat bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan sekaligus memastikan semua elemen mendapatkan bagian mereka dengan adil sesuai kebutuhan serta prioritas pembangunan nasional. (stch)

Berita Sebelumnya
Diusulkan sewa beli rumah subsidi

Info Wacana Skema Pembiayaan Perumahan Baru: Sewa Beli Rumah Subsidi (Rent to Own)

Berita Selanjutnya
Faji targetkan lima emas

FAJI Kebumen Targetkan Lima Emas di Porprov Jawa Tengah 2026