Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratis, DPR Pastikan Masuk RUU Sisdiknas

Ruu sisdiknas akan atur pendidikan gratisRuu sisdiknas akan atur pendidikan gratis

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta. Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperluas akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Menurut Esti, pembahasan mengenai sekolah gratis akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini masih dalam proses penyusunan.

Ia menegaskan bahwa putusan MK sudah bersifat final dan mengikat, sehingga wajib diakomodasi dalam regulasi yang sedang disiapkan oleh pemerintah dan DPR.

“Keputusan MK untuk sekolah gratis pendidikan dasar, terutama SD sampai SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian,” ujar Esti saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (10/6).

Untuk itu, DPR berencana segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna membahas teknis implementasi dari putusan MK tersebut.

Fokus utamanya adalah bagaimana sekolah-sekolah swasta yang selama ini belum terjangkau program wajib belajar bisa turut berperan dalam sistem pendidikan nasional secara gratis.

“Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini,” tambahnya.

Putusan MK yang dimaksud adalah hasil dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan sembilan tahun, tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga bagi peserta didik di sekolah swasta, selama memenuhi standar nasional pendidikan.

Meski demikian, Esti menyebut kebijakan ini tidak dapat langsung diimplementasikan pada tahun ajaran 2025. Alasannya, karena belum ada alokasi anggaran dalam APBN tahun tersebut. Ia menegaskan, pelaksanaan paling realistis dilakukan pada tahun ajaran 2026.

“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” jelasnya.

Pemerintah dan DPR, kata Esti, harus memastikan kesiapan baik dari sisi anggaran maupun regulasi agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Ia menekankan, perlu ada perencanaan yang matang agar tidak terjadi penurunan kualitas pendidikan hanya karena sistem digratiskan.

“RUU Sisdiknas akan mengakomodir agar kebijakan sekolah gratis tetap mengedepankan pendidikan yang adil, tetapi berkualitas. Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah,” pungkasnya.

Putusan MK sendiri menegaskan bahwa tanggung jawab negara dalam pendidikan tidak terbatas pada sektor sekolah negeri.

Negara wajib hadir menjamin bahwa semua anak usia sekolah dasar dan menengah pertama, tanpa terkecuali, mendapat hak pendidikan gratis, termasuk jika mereka menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam perumusan kebijakan, mengingat sekolah swasta selama ini berjalan dengan pembiayaan mandiri atau melalui subsidi terbatas.

RUU Sisdiknas nantinya diharapkan mampu menjembatani antara amanat konstitusi, kemampuan fiskal negara, dan standar mutu pendidikan nasional.

Dengan potensi dimulainya program sekolah gratis di sekolah swasta mulai tahun ajaran 2026, pemerintah dan DPR kini berpacu dengan waktu untuk merancang skema implementasi yang tepat sasaran.

Apalagi, sektor pendidikan menjadi prioritas utama dalam visi pembangunan sumber daya manusia jangka panjang yang dicanangkan pemerintah. (*/stch)

Berita Sebelumnya
324 jemaah haji dijadwalkan tiba jumat

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Banjarnegara Tiba 13 Juni, Berikut Rute dan Waktunya

Berita Selanjutnya
Rth di cilacap masih kurang

Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masih Jadi PR, Baru Capai 18 Persen dari Luas Wilayah