Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bank Mandiri Resmi Terapkan Biaya Tarik Tunai Tanpa Kartu, Simak Ketentuannya

Bank MandiriBank Mandiri
Tampilan aplikasi Livin' by Mandiri yang digunakan nasabah untuk melakukan transaksi tarik tunai tanpa kartu di ATM Bank Mandiri.

BANYUMASEKSPRES.ID, Bank Mandiri akan mulai memberlakukan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu pada 15 Juli 2026. Setiap transaksi melalui aplikasi Livin’ by Mandiri akan dikenai tarif sebesar Rp500.

Kebijakan ini menjadi perubahan dari aturan sebelumnya yang membebaskan nasabah dari biaya layanan tersebut. Informasi mengenai penyesuaian tarif telah diumumkan secara resmi oleh Bank Mandiri.

Menurut Bank Mandiri, penerapan biaya dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan digital. Langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan, kecepatan, dan kenyamanan transaksi nasabah.

Meski kini dikenai biaya, layanan tarik tunai tanpa kartu tetap dapat digunakan seperti biasa. Nasabah hanya perlu membuat token melalui aplikasi Livin’ by Mandiri sebelum mengambil uang di ATM.

Biaya Berlaku Mulai Pertengahan Juli

Mulai 15 Juli 2026, biaya Rp500 akan dikenakan pada setiap transaksi tarik tunai tanpa kartu. Tarif tersebut berlaku setelah nasabah menyelesaikan proses pembuatan token di aplikasi.

Bank Mandiri juga menjelaskan bahwa besaran biaya akan ditampilkan sebelum transaksi diproses. Dengan begitu, nasabah dapat mengetahui seluruh rincian biaya terlebih dahulu.

Apabila terdapat perubahan tarif di kemudian hari, informasi tersebut akan disampaikan melalui aplikasi. Nasabah tetap memperoleh transparansi sebelum menyetujui transaksi.

Cara Menggunakan Tarik Tunai Tanpa Kartu

Fitur tarik tunai tanpa kartu tersedia di aplikasi Livin’ by Mandiri. Layanan ini memungkinkan nasabah mengambil uang tanpa membawa kartu debit.

Pengguna cukup membuka menu Setor Tarik lalu memilih fitur Tarik Tunai. Setelah menentukan nominal, sistem akan mengeluarkan token transaksi.

Token tersebut digunakan di mesin ATM Bank Mandiri untuk menyelesaikan penarikan dana. Seluruh proses berlangsung tanpa perlu memasukkan kartu ATM.

Layanan ini menjadi solusi praktis ketika kartu debit tertinggal atau sedang tidak dibawa. Selain praktis, fitur tersebut juga membantu mengurangi risiko kehilangan kartu.

Batas Transaksi yang Berlaku

Bank Mandiri tetap menerapkan batas transaksi pada layanan ini. Limit penarikan maksimal mencapai Rp5 juta dalam satu hari.

Sementara itu, nominal setiap transaksi dibatasi hingga Rp1 juta. Jika ingin menarik dana lebih besar, nasabah dapat melakukan beberapa kali transaksi sesuai batas harian.

Layanan ini hanya dapat digunakan untuk rekening tabungan atau giro perorangan berdenominasi rupiah yang masih aktif. Ketentuan tersebut tetap berlaku bersamaan dengan penerapan biaya baru.

Biaya transaksi akan muncul pada halaman konfirmasi di aplikasi Livin’ by Mandiri. Nasabah dapat memeriksa rincian tersebut sebelum melanjutkan proses.

Informasi yang sama juga tersedia pada halaman hasil transaksi dan daftar token. Selain itu, notifikasi inbox serta fitur berbagi token turut menampilkan rincian biaya.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh transaksi berlangsung secara terbuka. Nasabah dapat mengetahui biaya yang dipotong sebelum penarikan dilakukan.

Bank Mandiri menyebut penyesuaian tarif sebagai bagian dari pengembangan layanan digital. Perusahaan ingin memastikan sistem perbankan tetap stabil di tengah meningkatnya penggunaan transaksi digital.

Biaya Rp500 dinilai masih terjangkau dibandingkan kemudahan yang diberikan layanan tarik tunai tanpa kartu. Nasabah tetap dapat mengambil uang tunai tanpa harus membawa kartu debit.

Digitalisasi layanan juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi. Pengalaman bertransaksi menjadi lebih praktis sekaligus tetap aman.

Nasabah disarankan memeriksa rincian biaya sebelum membuat token tarik tunai. Cara ini membantu menghindari kesalahan saat melakukan transaksi.

Pastikan pula saldo rekening mencukupi untuk nominal penarikan dan biaya administrasi sebesar Rp500. Dengan demikian, transaksi dapat berjalan tanpa kendala.

Mulai 15 Juli 2026, setiap penggunaan layanan tarik tunai tanpa kartu Bank Mandiri akan mengikuti ketentuan baru tersebut. Memahami aturan yang berlaku akan membantu nasabah memanfaatkan layanan digital secara lebih nyaman dan efisien. (mdr)

Berita Sebelumnya
Magang Nasional

Ingin Ikut Magang Nasional 2026? Begini Cara Buat Akun Siap Kerja dan Syaratnya

Berita Selanjutnya
Penerima Beasiswa Teladan

Beasiswa Teladan 2027 Resmi Dibuka, Tawarkan Kuliah Gratis dan Uang Saku Bulanan