BANYUMASEKSPRES.ID, Masih banyak pekerja yang bertanya apakah pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenai potongan pajak. Hal ini menjadi perhatian karena belum semua peserta memahami aturan perpajakan yang berlaku.
Pada dasarnya, manfaat JHT memang dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, besarnya potongan bergantung pada nilai saldo yang dicairkan dan mekanisme pencairannya.
Aturan mengenai pajak JHT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010. Ketentuan tersebut masih menjadi dasar pengenaan pajak atas manfaat JHT hingga Juli 2026.
Peserta tidak selalu dikenai pajak saat mencairkan JHT BPJS. Dalam kondisi tertentu, dana bahkan dapat diterima secara penuh tanpa potongan.
Pajak dikenakan ketika manfaat JHT dibayarkan kepada peserta sesuai ketentuan perpajakan. Besaran pajak berbeda tergantung nilai manfaat yang diterima.
Apabila seluruh saldo dicairkan sekaligus atau seluruh pencairan selesai dalam waktu paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama, maka berlaku PPh Pasal 21 Final. Skema ini memberikan tarif yang lebih ringan bagi peserta.
Peserta dengan saldo yang tidak terlalu besar bahkan tidak dikenai pajak sama sekali. Karena itu, penting mengetahui batas nilai saldo yang mendapat fasilitas tersebut.
Tarif Pajak JHT BPJS
Manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak sebesar 0 persen. Artinya, peserta menerima seluruh dana tanpa ada pemotongan.
Sementara itu, bagian saldo yang melebihi Rp50 juta dikenai PPh Final sebesar 5 persen. Tarif tersebut hanya dihitung dari nilai yang melampaui batas Rp50 juta, bukan dari keseluruhan saldo.
Sebagai contoh, saldo JHT sebesar Rp45 juta akan diterima utuh. Tidak ada pajak yang dipotong karena nilainya masih berada di bawah batas yang ditentukan.
Apabila saldo mencapai Rp100 juta, maka bagian Rp50 juta pertama tetap bebas pajak. Pajak hanya dikenakan pada sisa Rp50 juta berikutnya.
Cara Menghitung Pajak JHT
Perhitungan pajak JHT cukup sederhana. Peserta hanya perlu mengetahui total dana yang akan dicairkan.
Misalnya, seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp120 juta dan mencairkan seluruhnya. Perhitungannya dilakukan berdasarkan dua lapisan tarif.
Bagian Rp50 juta pertama dikenai tarif 0 persen sehingga tidak ada pajak yang dipotong. Sementara itu, sisa Rp70 juta dikenai tarif 5 persen.
Hasilnya, pajak yang harus dibayar sebesar Rp3.500.000. Dengan demikian, dana bersih yang diterima peserta menjadi Rp116.500.000.
Bagaimana Jika Pencairan Dilakukan Bertahap?
Ketentuan pajak berubah apabila pencairan dilakukan secara bertahap. Perubahan terjadi bila seluruh pencairan melewati jangka waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama.
Dalam kondisi tersebut, tarif final tidak lagi digunakan. Pajak dihitung menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Akibatnya, besaran pajak yang dikenakan dapat menjadi lebih tinggi. Karena itu, peserta sebaiknya mempertimbangkan waktu pencairan sebelum mengajukan klaim.
Peserta yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT. Ketentuannya maksimal 10 persen untuk kebutuhan tertentu atau 30 persen untuk pembelian rumah.
Meski demikian, pencairan sebagian dapat memengaruhi perhitungan pajak pada pencairan berikutnya. Risiko tersebut muncul apabila sisa dana baru dicairkan setelah melewati dua tahun kalender.
Dalam kondisi seperti itu, penghitungan pajak tidak lagi menggunakan tarif final. Pajak akan mengikuti tarif umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mengapa JHT Tetap Dikenai Pajak?
Sebagian masyarakat menganggap pemotongan pajak JHT sebagai pajak berganda. Namun, pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme perpajakannya berbeda.
Selama masih bekerja, iuran JHT telah menjadi komponen pengurang dalam perhitungan PPh Pasal 21. Sementara itu, pajak atas manfaat JHT dikenakan ketika dana dibayarkan kepada peserta.
Karena menggunakan mekanisme yang berbeda, pemerintah menyatakan ketentuan tersebut bukan merupakan pajak berganda. Aturan ini telah diterapkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Peserta juga perlu memahami bahwa pencairan bertahap setelah melewati dua tahun dapat menyebabkan pajak dihitung menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. Dengan memahami aturan tersebut, peserta dapat memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima sebelum mengajukan klaim. (mdr)
















