Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Elena Rybakina Juara US Open 2026, Kalahkan Sabalenka dan Rebut Ranking Nomor 1 Dunia
Bawaslu Purbalingga Temukan Desa Belum Terkoneksi SIAK, Data Pemilih Jadi Tantangan

Bawaslu Purbalingga Temukan Desa Belum Terkoneksi SIAK, Data Pemilih Jadi Tantangan

Pembaruan Data Pemilih Terkendala Koneksi SIAKPembaruan Data Pemilih Terkendala Koneksi SIAK
PENGAWASAN DATA: Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan dan uji petik terkait pembaruan data pemilih di tingkat desa

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pembaruan data pemilih di Kabupaten Purbalingga masih menghadapi sejumlah kendala.

Salah satunya karena masih terdapat pemerintah desa yang belum terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan aplikasi SiMakam.

Temuan tersebut diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga saat melakukan pengawasan dan uji petik terhadap proses pembaruan data pemilih di tingkat desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, konektivitas sistem menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembaruan data kependudukan dan data pemilih secara lebih cepat dan akurat.

“Saat kami datang ke desa untuk melakukan pengawasan dan uji petik, diketahui masih ada desa yang belum terkoneksi SIAK dan aplikasi SiMakam,” katanya kepada Radarmas, Senin (13/9/2026).

Menurut Misrad, kondisi tersebut membuat perubahan data kependudukan di sejumlah desa masih harus dilakukan secara manual.

Hal itu kemudian menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan data yang dimiliki penyelenggara pemilu sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Bawaslu Purbalingga menilai konektivitas antara pemerintah desa dengan sistem administrasi kependudukan dapat membantu mempercepat proses pembaruan data.

Apabila pemerintah desa telah terkoneksi dengan SIAK dan aplikasi SiMakam, perubahan data kependudukan dapat diperbarui secara lebih terintegrasi.

Kondisi tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi perbedaan antara data kependudukan dengan data pemilih yang tercatat di KPU.

Persoalan akurasi data pemilih menjadi perhatian penting karena data tersebut terus mengalami perubahan.

Ada penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, masuk sebagai penduduk baru, maupun mengalami perubahan status lainnya.

Bawaslu Purbalingga sebelumnya memang melakukan uji petik sampai tingkat desa untuk memastikan perubahan data tersebut dapat teridentifikasi.

Sasaran pengawasan antara lain pemilih yang pindah masuk, penduduk yang beralih menjadi anggota TNI atau Polri, serta penduduk yang telah meninggal dunia.

Melalui pengawasan secara langsung, Bawaslu berupaya memastikan perubahan kondisi kependudukan dapat tercermin dalam data pemilih yang diperbarui secara berkelanjutan.

Selain persoalan konektivitas sistem, Bawaslu Purbalingga menemukan kendala lain dalam proses pembaruan data pemilih.

Salah satunya berkaitan dengan warga yang telah meninggal dunia tetapi belum tercatat sebagai pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Misrad mengatakan, masih ditemukan warga yang sudah meninggal dunia tetapi namanya masih terdapat dalam data pemilih.

“Masih banyak ditemukan warga yang sudah meninggal dunia, tetapi di data pemilih belum TMS,” ujarnya.

Dalam proses pemutakhiran data, informasi mengenai warga yang meninggal dunia menjadi salah satu elemen yang perlu segera diperbarui.

Data tersebut penting agar daftar pemilih tidak memuat warga yang secara faktual sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Di Kabupaten Purbalingga, aplikasi SiMakam digunakan untuk mendata warga yang telah meninggal dunia. Sementara perubahan data kependudukan dilakukan melalui SIAK.

Karena itu, konektivitas kedua sistem tersebut dengan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembaruan data.

Kondisi desa yang belum terkoneksi dengan SIAK dan SiMakam juga memberikan tantangan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

Di sisi lain, KPU membutuhkan data kependudukan yang mutakhir sebagai salah satu bahan dalam memperbarui data pemilih.

Misrad mengatakan persoalan tersebut menjadi tantangan bagi Bawaslu dan KPU untuk memastikan data yang tersedia tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.

Karena itu, pengawasan langsung ke tingkat desa menjadi salah satu cara untuk menemukan potensi ketidaksesuaian data.

Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap data yang terdapat dalam sistem, tetapi juga dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan.

Dengan metode uji petik, Bawaslu dapat mengetahui apakah perubahan status penduduk telah tercermin dalam data pemilih atau masih terdapat data yang perlu ditindaklanjuti.

Di tengah sejumlah kendala tersebut, hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU Kabupaten Purbalingga tidak menemukan adanya prosedur yang dilanggar.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko mengatakan KPU telah menjalankan seluruh tahapan Coktas sesuai proses yang dilakukan.

“KPU sudah menjalankan tahapan Coktas secara keseluruhan. KPU sudah menjalankan semua tahapan,” katanya.

Coktas menjadi bagian dari proses pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau PDPB.

Dalam pelaksanaannya, KPU Purbalingga menyandingkan data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri dengan kondisi faktual di lapangan melalui verifikasi bersama pemerintah desa.

KPU Purbalingga sebelumnya juga kembali melaksanakan Coktas pada September 2026 dengan fokus pada sejumlah kelompok data yang perlu diverifikasi ulang bersama pemerintah desa.

Proses tersebut menunjukkan bahwa pembaruan data pemilih membutuhkan koordinasi antara KPU, pemerintah desa, dan instansi kependudukan.

Data yang tersedia di masing-masing pihak perlu terus disandingkan agar perubahan kondisi penduduk dapat tercermin dalam daftar pemilih.

Selain mengandalkan sistem dan koordinasi antarlembaga, Bawaslu Purbalingga juga meminta masyarakat ikut berperan dalam menjaga akurasi data kependudukan.

Warga diminta aktif melaporkan setiap perubahan data kepada pemerintah desa. Hal tersebut termasuk apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia.

Pelaporan melalui pemerintah desa dinilai penting karena data di tingkat desa dapat menjadi bagian dari proses pembaruan data pemilih.

Misrad mengungkapkan, masih terdapat warga yang memilih mengurus perubahan administrasi kependudukan secara langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa melalui pemerintah desa.

“Karena diketahui, ada warga yang memilih langsung mengurus ke Kantor Dinpendukcapil tanpa melalui desa,” lanjutnya.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi informasi antara warga, pemerintah desa, Dinpendukcapil, dan penyelenggara pemilu.

Pembaruan data pemilih secara berkelanjutan menjadi bagian penting untuk mempersiapkan data pemilih yang akurat pada pemilu berikutnya.

Bawaslu Purbalingga sebelumnya menyatakan pengawasan terhadap data pemilih dilakukan untuk menjaga keakuratan daftar pemilih menuju Pemilu 2029.

Uji petik hingga tingkat desa dilakukan untuk menyaring perubahan status penduduk agar dapat tercermin secara tepat dalam daftar pemilih.

Sementara itu, dokumen KPU Purbalingga juga menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Dindukcapil, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta Bawaslu.

Proses tersebut mencakup pengolahan data terkait penduduk meninggal dunia, pindah masuk, pindah keluar, dan perubahan lainnya.

Karena itu, persoalan konektivitas sistem di tingkat desa menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian.

Semakin baik integrasi data, semakin besar peluang perubahan administrasi kependudukan dapat tercermin secara cepat dalam data pemilih.

Pada akhirnya, akurasi daftar pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU atau Bawaslu.

Pemerintah desa, instansi kependudukan, dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan setiap perubahan data tercatat dengan benar.

Dengan pembaruan yang dilakukan secara rutin dan koordinasi antarlembaga yang berjalan baik, potensi perbedaan antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan diharapkan dapat ditekan. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Rebut Gelar dan Takhta WTA

Elena Rybakina Juara US Open 2026, Kalahkan Sabalenka dan Rebut Ranking Nomor 1 Dunia