Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Polres Kebumen Ajarkan Pelajar Saring Informasi di Era AI, Jangan Asal Klik Bagikan
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Tetap Sah

Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Tetap Sah

Praperadilan Ketiga Lodewyk KandasPraperadilan Ketiga Lodewyk Kandas
DITOLAK: Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Upaya praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali kandas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan tahap ketiga yang diajukan Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang pada Senin (14/9/2026).

Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk ditolak seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap berlanjut.

Sebelumnya, Lodewyk telah menempuh upaya praperadilan di pengadilan lain, tetapi tidak membuahkan hasil.

Dalam persidangan di PN Jaksel, Sulistyo menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk tidak dapat dikabulkan. Hakim juga menetapkan biaya perkara yang dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan ketentuan mengenai pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa.

Menurut hakim, pemeriksaan terhadap upaya paksa untuk materi yang sama hanya dapat diajukan satu kali.

Pertimbangan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP sebagaimana disebut dalam persidangan.

Praperadilan yang diajukan Lodewyk kali ini terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjadi pihak termohon dalam permohonan tersebut.

Praperadilan yang diputus pada Senin bukan merupakan upaya hukum pertama yang ditempuh Lodewyk Pusung.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat.

Kedua upaya tersebut juga tidak berujung pada dikabulkannya permohonan Lodewyk.

Permohonan ketiga kemudian kembali diajukan ke PN Jaksel dengan fokus pada keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

Persidangan praperadilan ketiga tersebut berlangsung dalam beberapa agenda sebelum hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 14 September 2026.

Agenda kesimpulan telah digelar pada 10 September, sebelum putusan akhirnya dibacakan empat hari kemudian.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses pemeriksaan perkara pokok dugaan korupsi MBG tidak terhenti karena putusan praperadilan.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut putusan yang dilaporkan, hakim mempertimbangkan bahwa perkara yang disangkakan kepada Lodewyk merupakan dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Hakim juga mempertimbangkan adanya minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dalam perkara tersebut.

Atas dasar pertimbangan itu, permohonan Lodewyk untuk menyatakan berbagai tindakan hukum terhadap dirinya sebagai tindakan sewenang-wenang ditolak.

Dengan demikian, putusan praperadilan tidak menyatakan Lodewyk terbukti melakukan korupsi.

Putusan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

Perkara pokok mengenai dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap menjadi ranah pemeriksaan perkara pidana dan pembuktian lebih lanjut.

Usai sidang, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut.

Ia menilai penolakan praperadilan kali ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap kliennya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Lodewyk dan berbeda dengan kesimpulan hakim dalam putusan praperadilan.

OC Kaligis juga mempersoalkan aspek waktu penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dalam perkara tersebut.

Menurutnya, SPDP tercatat tertanggal 4 Juni 2026. Sementara itu, Lodewyk disebut telah ditangkap sehari sebelumnya, yakni pada 3 Juni 2026.

Kuasa hukum mempertanyakan rangkaian waktu tersebut dan menilai persoalan tersebut semestinya menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan praperadilan.

“Jadi ini bukti kriminalisasi,” kata OC Kaligis seusai sidang.

Menurut OC Kaligis, adanya perbedaan tanggal antara penangkapan dan penerbitan SPDP menjadi persoalan yang penting bagi pihaknya.

Ia menyatakan pihak Lodewyk telah mengajukan bukti mengenai SPDP tersebut dalam persidangan.

Namun, menurut kuasa hukum, bukti itu tidak dipertimbangkan sebagaimana yang mereka harapkan.

OC Kaligis menilai semestinya proses pemeriksaan terhadap kliennya mengikuti urutan prosedur sebagaimana yang mereka persoalkan dalam persidangan.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari keberatan pihak Lodewyk setelah hakim menolak seluruh permohonan praperadilan.

Di sisi lain, putusan hakim tetap menyatakan permohonan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk dikabulkan.

Dengan demikian, keberatan kuasa hukum tidak mengubah hasil putusan praperadilan.

Penolakan praperadilan ketiga membuat proses hukum terhadap Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tetap berjalan.

Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, bukan menjadi forum untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.

Karena itu, putusan PN Jaksel kali ini tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan Lodewyk dalam dugaan korupsi yang menjeratnya.

Status tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian dalam perkara pokok.

Sebelumnya, dalam persidangan praperadilan, Lodewyk juga sempat memberikan bantahan terkait dugaan keterlibatannya dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ia menyatakan urusan pengadaan merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kini, setelah permohonan praperadilan ketiga ditolak, proses perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG memasuki tahapan hukum berikutnya.

Bagi pihak Lodewyk, putusan tersebut tetap dipersoalkan karena kuasa hukumnya menilai terdapat persoalan prosedural yang belum dipertimbangkan.

Sementara berdasarkan putusan hakim, permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.

Perbedaan pandangan tersebut membuat perkara Lodewyk Pusung masih menjadi perhatian dalam penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Polres Kebumen Ajak Pelajar Bijak Gunakan AI

Polres Kebumen Ajarkan Pelajar Saring Informasi di Era AI, Jangan Asal Klik Bagikan