BANYUMASEKSPRES.ID, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ pada tahun 2025 kembali menjadi salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program ini masuk dalam kategori Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD yang menyasar langsung kelompok masyarakat penyandang disabilitas.
Melalui program tersebut, setiap penerima manfaat berhak memperoleh dana bantuan senilai Rp300 ribu setiap bulan.
Namun, pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan sehingga nominal yang diterima warga bisa lebih terasa membantu kebutuhan sehari-hari.
Skema ini diharapkan memberi kelonggaran bagi penyandang disabilitas ketika membeli kebutuhan pokok yang semakin hari semakin membebani pengeluaran rumah tangga.
Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat total penerima KPDJ tahun ini mencapai 14.134 orang. Setiap penerima akan menerima dana bantuan yang dikirimkan langsung ke rekening Bank DKI.
Dana tersebut bisa ditarik dengan mudah baik melalui mesin ATM maupun teller dengan menggunakan identitas resmi yang sesuai.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan bahwa penerima bantuan KPDJ ditentukan berdasarkan verifikasi ketat.
Proses seleksi dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang menjadi rujukan utama.
Menurutnya, warga yang sebelumnya sudah mendapat bantuan sosial pada akhir 2024 lalu kemudian kembali lolos verifikasi ulang akan diprioritaskan dalam pencairan tahap pertama.
Proses verifikasi juga tidak sebatas pada data administrasi yang terdaftar. Dinas Sosial melibatkan pendamping sosial atau pendamsos di tiap kelurahan untuk memastikan kebenaran data.
Mereka turun langsung ke lapangan, melakukan survei, dan menilai kondisi penerima agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan penyandang disabilitas yang layak.
Mekanisme ini sekaligus menjadi alasan mengapa tidak semua warga bisa langsung mendaftar sebagai penerima KPDJ.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan resmi di laman Siladu Jakarta. Salah satu yang utama adalah memiliki KTP DKI Jakarta serta domisili tetap di wilayah ibu kota.
Selain itu, penerima harus berasal dari keluarga pra-sejahtera, tercatat di DTKS, mengikuti pendataan khusus disabilitas, serta diusulkan melalui proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan pemerintah setempat.
Prosedur ini menegaskan bahwa program KPDJ hanya ditujukan untuk kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Bagi warga yang sudah memenuhi kriteria, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi sehingga lebih praktis.
Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memanfaatkan layanan digital yang bisa diakses melalui ponsel pintar tanpa perlu antre sejak awal di kantor kelurahan.
Tahapan pendaftaran diawali dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI atau aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
Keduanya tersedia di Google Play Store maupun App Store sehingga mudah dijangkau.
Setelah aplikasi terpasang, calon penerima wajib melakukan registrasi. Data diri harus diisi sesuai dengan identitas resmi yang tercantum dalam KTP dan Kartu Keluarga.
Proses berikutnya dilakukan dengan masuk ke menu Daftar Usulan, lalu memilih jenis bantuan sosial yang ingin diakses, apakah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), atau KPDJ.
Untuk pendaftaran KPDJ, ada dokumen tambahan yang harus diunggah seperti surat keterangan disabilitas.
Berkas lain seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM juga menjadi syarat wajib.
Pendaftar juga perlu memastikan namanya sudah terdaftar di DTKS. Pengecekan bisa dilakukan langsung melalui aplikasi atau lewat situs resmi Dinas Sosial.
Apabila seluruh data sudah lengkap, maka sistem akan memproses lebih lanjut dan dilanjutkan dengan tahap survei lapangan.
Apabila pendaftar dinyatakan lolos verifikasi, pemberitahuan resmi akan dikirimkan. Informasi biasanya diterima melalui aplikasi, SMS, atau surat pemberitahuan yang disampaikan oleh pihak kelurahan.
Setelah resmi menjadi penerima, masyarakat dapat terus memantau status bantuan sosial melalui situs SILADU Jakarta.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor kelurahan atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial atau Pusdatin Kesos.
Dengan begitu, informasi mengenai pencairan maupun status penerimaan tetap dapat diperoleh dengan akurat.
Melalui program KPDJ 2025 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmen untuk memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas.
Bantuan sosial tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan berkelanjutan bagi kelompok rentan yang membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah.(amp)
















