BANYUMASEKSPRES.ID, Permasalahan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menjadi kendala bagi banyak peserta hingga tahun 2026. Akibat tunggakan tersebut, status kepesertaan sering kali menjadi tidak aktif sehingga peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Namun, terdapat alternatif lain yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Mekanisme tersebut legal dan sah yang diatur dalam regulasi yang memungkinkan peserta menghapus atau meringankan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Melalui aturan tersebut, terdapat dua cara utama yang dapat dimanfaatkan peserta untuk menghapus atau membatasi kewajiban pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Mekanisme Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan 2026

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, penghapusan atau pengurangan tunggakan iuran dapat dilakukan melalui dua skema berikut.
1. Perpindahan Status Kepesertaan dari Mandiri ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapatkan penghapusan seluruh tunggakan iuran. Hal ini karena iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta BPJS PBI tetap memperoleh hak pelayanan kesehatan yang sama dengan peserta mandiri, mulai dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan sesuai ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, proses perpindahan status ini tidak dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan. Peserta wajib melalui mekanisme pendataan dan verifikasi oleh Dinas Sosial melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui masyarakat di antaranya sebagai berikut.
- Cek status DTSEN melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos telah terdaftar atau belum.
- Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan pendataan ke Dinas Sosial setempat.
- Sebelumnya, urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan dengan melampirkan KTP, Kartu Keluarga, dan surat pengantar RT/RW.
- Setelah itu, daftarkan diri ke Dinas Sosial sebagai calon peserta BPJS PBI dengan membawa SKTM, KTP, KK, dan kartu BPJS Mandiri.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi data.
- Apabila disetujui, maka status kepesertaan akan diubah menjadi PBI dan diinformasikan ke BPJS Kesehatan.
Setelah penetapan resmi sebagai peserta PBI, seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya akan dihapus.
2. Cara untuk Peserta Mandiri
Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima PBI, pemerintah juga menyediakan alternatif lain berupa pembatasan kewajiban pembayaran tunggakan.
Melalui kebijakan ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran dalam jangka waktu lama hanya diwajibkan membayar tunggakan maksimal untuk periode 24 bulan terakhir. Tunggakan yang melebihi dua tahun tidak lagi ditagihkan kepada peserta.
Agar kepesertaan BPJS Kesehatan kembali aktif, maka peserta wajib melakukan dua langkah ini.
- Melunasi iuran tertunggak paling banyak 24 bulan.
- Membayar iuran pada bulan berjalan.
Setelah pembayaran dilakukan sesuai ketentuan tersebut, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif dan peserta dapat menggunakan layanan kesehatan seperti biasa.
Setiap peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi dan status sosialnya.
Bagi masyarakat kurang mampu, perpindahan status ke PBI menjadi solusi paling efektif karena tidak hanya menghapus tunggakan, tetapi juga membebaskan kewajiban pembayaran iuran bulanan ke depan.
Sementara itu, bagi peserta mandiri yang masih memiliki kemampuan membayar tetapi menunggak dalam waktu lama, kebijakan pembatasan tunggakan hingga 24 bulan dapat menjadi solusi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa harus melunasi seluruh tagihan lama.
Meskipun tidak ada kebijakan resmi pemutihan BPJS Kesehatan 2026, pemerintah telah menyediakan mekanisme dan alternatif yang jelas dan sah untuk menghapus atau meringankan tunggakan iuran.
Melalui perpindahan status ke PBI atau pemanfaatan pembatasan tunggakan maksimal 24 bulan, peserta dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran yang menumpuk. (mwp)
















