BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bergerak cepat menyesuaikan sistem haji Indonesia dengan dinamika global. Dua rancangan undang-undang (RUU) tengah disiapkan untuk mereformasi menyeluruh penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji.
Revisi ini menjadi respons terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang makin ketat, termasuk pelarangan masuk jemaah dengan visa nonhaji ke kota suci Makkah dan Madinah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menyatakan bahwa perubahan regulasi tersebut sudah sangat mendesak.
DPR menilai sistem haji saat ini belum cukup adaptif terhadap perubahan kebijakan negara tujuan. Salah satu bukti nyata adalah maraknya kasus deportasi jemaah asal Indonesia yang menggunakan visa tidak sesuai prosedur.
“Kami perlu menyesuaikan regulasi agar mampu merespons kebijakan terbaru Arab Saudi. Ini penting untuk melindungi jemaah dari risiko deportasi atau penahanan,” ujar Abidin, Selasa (10/6/2025), dalam keterangan tertulisnya.
Abidin menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan sinyal kuat bahwa tata kelola haji Indonesia harus diperbaiki secara menyeluruh.
Ia menyoroti pentingnya aturan yang lebih tegas, pengawasan yang lebih kuat, serta edukasi menyeluruh bagi masyarakat terkait penggunaan visa yang sah untuk berhaji.
Namun, reformasi tak hanya menyasar persoalan regulasi visa. DPR juga menaruh perhatian besar pada aspek pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Abidin mendorong agar dana setoran jemaah tidak hanya aman, tetapi juga memberikan manfaat konkret melalui investasi produktif yang sesuai prinsip syariah.
“Ekosistem haji seperti perhotelan, transportasi, dan konsumsi harus jadi sasaran investasi BPKH. Pengelolaan dana haji harus memberi manfaat nyata dan berkah,” tegasnya.
Ia mengingatkan, seluruh investasi yang dilakukan menggunakan dana setoran jemaah wajib mematuhi prinsip syariat Islam.
Tidak boleh ada praktik riba, spekulasi, atau penempatan dana pada instrumen yang tidak halal. Pengelolaan keuangan yang syar’i dan transparan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta nilai spiritual dari ibadah haji itu sendiri.
Abidin menjelaskan bahwa dua undang-undang yang tengah direvisi tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Keduanya dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dalam menjawab tantangan global dan dinamika pelayanan ibadah haji saat ini.
Dengan pembaruan dua undang-undang ini, DPR berharap terbentuk ekosistem haji nasional yang tidak hanya efisien, tapi juga aman, profesional, dan selaras dengan prinsip syariah serta kebijakan luar negeri yang berlaku.
Reformasi ini menjadi langkah konkret untuk melindungi jemaah haji Indonesia, meningkatkan pelayanan, dan memastikan nilai ibadah tetap terjaga secara utuh.
“Ini bukan hanya soal regulasi administratif, tapi menyangkut perlindungan jemaah dan keberkahan ibadah. Kita harus hadir dengan sistem yang lebih tangguh dan responsif,” tutup Abidin. (*stch)
















