BANYUMASEKSPRES.ID, RAJA AMPAT – Disebut sebagai “surga terakhir di bumi,” Raja Ampat kini menghadapi tantangan serius akibat aktivitas pertambangan nikel yang berpotensi merusak keindahan dan ekosistem lautnya.
Wilayah di Papua Barat Daya ini sedang menjadi sorotan nasional setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh operasi tambang.
Hasil pemeriksaan KLHK menunjukkan adanya dampak negatif yang cukup parah. Salah satu perusahaan, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), bahkan telah disegel karena terbukti mencemari laut sekitar Pulau Manuran.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa 97 persen wilayah Raja Ampat adalah kawasan hutan dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.
“Sebanyak 75 persen terumbu karang dunia ada di Raja Ampat. Artinya, kalau ini rusak, bukan cuma kita yang kehilangan, dunia juga,” tegas Hanif di Jakarta, Sabtu (8/6).
Tim pengawas KLHK menemukan kondisi air laut di sekitar lokasi PT ASP berubah keruh akibat sedimentasi. Bahkan kolam penampungan limbah yang ada jebol dan mengalir langsung ke pesisir, mengancam habitat ratusan spesies ikan dan biota laut lainnya.
Selain PT ASP, perusahaan tambang lain seperti PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga disorot karena melakukan kegiatan di luar batas izin lingkungan.
KLHK sedang menindaklanjuti dengan langkah hukum, termasuk kasus pidana perambahan hutan, dan meninjau ulang izin lingkungan mereka.
“Ada juga PT GN yang beroperasi di Pulau Gag, yang masuk kawasan hutan lindung. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau ulang dan kami perintahkan pemulihan ekologis,” jelas Hanif.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Saat kunjungan kerja ke Raja Ampat akhir Mei lalu, ia mendengar langsung keluhan warga yang takut masa depan mereka terganggu akibat kerusakan lingkungan.
“Mereka ingin Raja Ampat tetap jadi destinasi wisata unggulan dunia. Tapi kalau lingkungan rusak, siapa yang mau datang?” ujar Saleh.
Komisi VII menuntut evaluasi menyeluruh atas perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat dan menegaskan izin harus dicabut bila terbukti merusak lingkungan.
“Jangan sampai perusahaan untung, tapi masyarakat yang menanggung rugi. Ini soal masa depan anak cucu kita,” tambahnya.
Namun, klaim kerusakan lingkungan tersebut dibantah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dirjen Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyatakan hasil pengamatan udara tidak menunjukkan adanya sedimentasi yang berarti. “Air tetap jernih, aktivitas nelayan juga normal. Jadi secara keseluruhan, tidak ada masalah,” ujarnya.
ESDM bahkan menilai keberadaan PT Gag Nikel memberi dampak positif bagi ekonomi lokal dengan membeli hasil tangkapan nelayan. Dukungan atas aktivitas tambang juga datang dari Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam.
Mereka mengklaim masyarakat setempat menolak penutupan tambang karena merasa aktivitas ini membantu perekonomian mereka.
“Semuanya menangis minta jangan ditutup. Mereka merasa tambang ini membantu hidup mereka,” kata Elisa.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa lokasi tambang PT GN berada jauh dari lokasi wisata utama seperti Piaynemo.
“Tambangnya di Pulau Gag, bukan di Piaynemo, jaraknya sekitar 30-40 km,” ujarnya, menambahkan bahwa izin tambang ini bukan kebijakan warisan dirinya.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari aktivis lingkungan yang menilai pembelaan itu tidak menyentuh masalah utama kerusakan ekologi.
“Laut tidak mengenal batas kilometer. Kalau satu bagian rusak, dampaknya bisa meluas,” kata salah satu aktivis.
Raja Ampat bukan hanya sekadar titik di peta, melainkan jantung laut dunia dan rumah bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari laut.
Keberadaan tambang yang mulai menggali sumber daya alamnya mengancam reputasi Indonesia sebagai negara dengan kekayaan hayati luar biasa.
Tekanan agar pemerintah segera mengevaluasi izin tambang dan mengembalikan kondisi lingkungan Raja Ampat semakin menguat.
Publik menunggu keputusan, apakah Indonesia memilih keuntungan jangka pendek dari pertambangan atau warisan lingkungan yang lestari untuk generasi mendatang. (*/bay/stch)
















