BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Banyumas mencatat adanya 16 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam catatan tersebut, mayoritas kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, mengungkapkan bahwa seluruh kasus ini tercatat sejak Januari hingga Desember 2025, menunjukkan adanya dinamika tersendiri dalam hubungan industrial di wilayah ini.
“Totalnya ada 16 kasus dari Januari sampai Desember 2025,” ujar Wahyu Dewanto.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kasus berhasil diselesaikan secara bipartit melalui musyawarah internal yang dilakukan antara karyawan dan pihak perusahaan.
“Sebanyak 12 kasus diselesaikan secara intern oleh para karyawan bersama pihak pengusaha, Alhamdulillah,” tambahnya.
Sistem penyelesaian bipartit ini dianggap efektif karena mampu mendekatkan kedua belah pihak yang berselisih untuk menemukan jalan tengah melalui dialog langsung.
Penyelesaian yang melibatkan dialog aktif ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan yang ada tetapi juga memperkuat hubungan kerja di masa depan.
Selain itu, terdapat dua kasus yang dicabut oleh pelapor karena telah menemukan penyelesaian sendiri sebelum masuk ke tahap lebih lanjut.
Sementara itu, dua kasus lainnya masih dalam proses pembahasan dan telah dilimpahkan ke pemerintah provinsi untuk penanganan lebih lanjut.
“Kemudian dua kasus dicabut artinya sudah selesai. Yang dua kasus ini sedang kita bahas dan dilimpahkan ke provinsi,” jelas Wahyu.
Dalam menangani perselisihan hubungan industrial ke depannya, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Banyumas.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya penyelesaian perselisihan secara damai dan konstruktif melalui jalur bipartit.
“Kami bisa menyelesaikannya dengan cara bipartit, jadi kami akan lebih proaktif dalam menangani kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Banyumas,” tegasnya.
Dengan pendekatan yang mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan dialog terbuka, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya konflik berkepanjangan yang bisa merugikan kedua belah pihak.
Wahyu juga mendorong agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial selalu mengedepankan rembukan atau musyawarah sebagai solusi utama dalam mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
“Mengedepankan rembukan dan musyawarah,” pungkas Wahyu.
Kesuksesan dalam menyelesaikan mayoritas perselisihan tersebut melalui jalur bipartit menunjukkan efektivitas pendekatan dialogis dalam menyelesaikan sengketa tenaga kerja di Kabupaten Banyumas.
Pendekatan ini tidak hanya memberikan solusi cepat tetapi juga menjaga keharmonisan hubungan industrial jangka panjang.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus mendorong praktik penyelesaian perselisihan dengan pendekatan dialogis ini agar dapat menjadi model bagi wilayah lainnya.
Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dan stabilitas industri di daerah tersebut dapat terus terjaga dan berkembang dengan baik. (res/stch/dda)
















