BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tradisi pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru saat kenaikan kelas atau momen tertentu merupakan bentuk gratifikasi yang berpotensi koruptif, bukan sekadar ungkapan terima kasih biasa.
Temuan ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang mengungkap masih kuatnya persepsi keliru di kalangan pendidik.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan pentingnya pemahaman yang tegas antara hadiah biasa dengan gratifikasi.
“Kami terus gencar menyosialisasikan bahwa menerima hadiah dalam konteks dinas pendidikan termasuk gratifikasi, bukan rezeki. Perbedaan ini harus dipahami semua pihak,” jelas Wawan saat jumpa pers, Jumat (2/5).
Persoalan ini menurut KPK membutuhkan keterlibatan multipihak. Sekretaris Inspektur Pemprov Jakarta Dina Himawati menyatakan pihaknya telah menginstruksikan ASN untuk aktif memberikan pemahaman tentang kewajiban melaporkan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi dan KPK.
“Kami telah membangun mekanisme pelaporan yang jelas untuk kasus-kasus seperti ini,” ujar Dina.
Data SPI KPK periode 22 Agustus-30 September 2024 yang melibatkan 449.865 responden menunjukkan fakta mengkhawatirkan.
Sebanyak 30% guru/dosen dan 18% pimpinan pendidikan masih menganggap lumrah menerima hadiah dari wali murid.
Survei juga mencatat 65% sekolah memiliki budaya pemberian bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas.
Merespons temuan ini, KPK memperkuat strategi pencegahan melalui tiga pendekatan utama.
Pertama, intensifikasi sosialisasi melalui pelatihan anti-gratifikasi bagi tenaga pendidik.
Kedua, sinergi dengan dinas pendidikan daerah untuk pengawasan terpadu.
Ketiga, edukasi komprehensif bagi orang tua tentang batasan pemberian yang diperbolehkan.
Upaya sistematis ini bertujuan memutus mata rantai budaya gratifikasi terselubung di lingkungan pendidikan yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
KPK menegaskan komitmennya menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas melalui pendekatan preventif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (*stch)
















