BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pada bulan Juli 2025, pemerintah melanjutkan komitmennya dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dengan menyalurkan bantuan tunai bagi ibu hamil dan anak usia balita.
Bantuan yang diberikan dapat mencapai Rp3 juta per tahun untuk setiap keluarga yang memenuhi syarat. Dana ini dibagi menjadi empat tahap pencairan, masing-masing sebesar Rp750 ribu.
Program ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan gizi dan kesehatan keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.
Sejak awal Juli 2025, penyaluran tahap ketiga telah dimulai. Dana bantuan ini ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara—seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN—atau dapat diambil melalui kantor pos sesuai dengan wilayah penerima.
Bagi penerima manfaat yang belum mendapatkan bantuan, dianjurkan untuk segera memeriksa status pencairan mereka agar tidak ketinggalan.
Mengenai detail dari bantuan tersebut, ibu hamil atau yang sedang dalam masa nifas akan menerima Rp750 ribu setiap tahapnya, dengan total Rp3 juta per tahunnya.
Skema yang sama berlaku pula bagi anak-anak usia 0 hingga 6 tahun. Pencairan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, ada beberapa syarat dan kriteria penerima yang harus dipenuhi.
Para penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, serta tidak menerima bantuan ganda dari program lain. Selain itu, mereka bukanlah pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Bagi warga yang ingin memeriksa status pencairan bantuan PKH bisa melakukannya melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk menggunakan aplikasi tersebut, pengguna perlu mengunduhnya ke ponsel kemudian melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat tempat tinggal. Setelah login ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu “Cari Data” untuk mengetahui status bantuannya.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs web resmi Kemensos dengan memasukkan informasi wilayah tempat tinggal beserta NIK dan nama lengkap pada kolom pencarian data.
Ini adalah langkah penting agar warga penerima dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan haknya sesuai jadwal.
Jika ada warga yang belum terdaftar namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat PKH, mereka bisa mendaftarkan diri baik secara offline maupun online.
Secara offline, pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat sambil membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Petugas akan membantu proses verifikasi data sebelum dimasukkan ke dalam DTKS.
Alternatif lainnya adalah pendaftaran secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Calon penerima harus mengunggah dokumen pendukung terkait serta memilih jenis bantuan yang diinginkan sebelum menunggu proses validasi oleh pihak berwenang.
Dalam situasi ini, penting bagi setiap keluarga dengan ibu hamil atau balita untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam DTKS dan selalu memeriksa status bantuan melalui jalur resmi seperti aplikasi mobile atau situs web Kemensos.
Dengan demikian, dukungan finansial dari PKH senilai Rp3 juta per tahun dapat dicairkan tepat waktu guna memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan keluarga.
Langkah-langkah ini tidak hanya merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat miskin tetapi juga bagian dari strategi lebih besar untuk mengurangi kemiskinan di tanah air.
Bantuan tunai semacam ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari kebijakan sosial yang holistik, Program Keluarga Harapan terus berusaha memperluas jangkauan bantuannya sehingga lebih banyak lagi keluarga yang dapat menikmati manfaatnya.
Ini adalah contoh nyata bagaimana intervensi kebijakan publik bisa berdampak positif langsung pada kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya dukungan finansial ini, orang tua dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas kesehatan serta pendidikan anak-anak mereka sejak dini.
“Kami berharap program ini benar-benar bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ujar seorang pejabat Kemensos kepada awak media.
Secara keseluruhan, program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok paling rentan di masyarakat kita.
Upaya kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar distribusi dana berjalan lancar tanpa hambatan berarti di lapangan.
Dengan strategi distribusi yang sudah dirancang matang dan didukung sistem teknologi informasi terkini seperti aplikasi Cek Bansos serta portal daring Kemensos tersebut.
Semua pihak terkait optimis bahwa tujuan utama PKH akan tercapai yaitu kesejahteraan sosial meningkat dan angka kemiskinan berkurang drastis dari tahun ke tahun hingga mencapai target pembangunan berkelanjutan pada 2030 nanti. (*/stch)
















