Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kemnaker Temukan 364 WNA Bekerja Tanpa RPTKA di Kawasan Industri Ketapang Kalimantan Barat

‎Kemnaker Temukan 364 TKA Ilegal‎Kemnaker Temukan 364 TKA Ilegal
ITEROGASI: Kemenaker menemukan 364 WNA yang bekerja ilegal

BANYUMASEKSPRES.ID, KALIMANTAN BARAT – Dalam langkah proaktif menegakkan regulasi ketenagakerjaan, Pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa (11/11/2025).

Inspeksi ini tidak hanya menjadi bagian dari pengawasan rutin tetapi juga bentuk konkret respons terhadap insiden yang memicu perhatian publik dan pemerintah.

Dalam sidak tersebut, pengawas ketenagakerjaan menemukan adanya 364 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa dokumen sah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan mengejutkan ini berasal dari dua perusahaan besar yang beroperasi di kawasan tersebut.

PT SZCI tercatat mempekerjakan 202 WNA sementara PT BAP mempekerjakan 162 WNA tanpa dokumen yang diperlukan.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya mengungkapkan bahwa inspeksi ini dilaksanakan sebagai reaksi langsung atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja asing bernama Wang Abao.

Wang Abao diketahui bekerja tanpa memiliki dokumen RPTKA yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, dilanjutkan hingga 14 November 2025,” jelas Ismail dalam siaran pers resmi dari Biro Humas Kemnaker pada Kamis (27/11).

Proses pengawasan ini sempat menemui kendala ketika salah satu orang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi pengawas untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3×24 jam.

Instruksi ini diberikan setelah mempertimbangkan kondisi geografis serta kemampuan mobilitas perusahaan tersebut.

“Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” kata Ismail, menggambarkan bagaimana upaya menjaga stabilitas tetap dilakukan sembari menegakkan aturan.

Di tempat terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar memastikan bahwa segala bentuk hambatan terhadap tugas pengawas berhasil diatasi dengan baik.

Pihaknya menegaskan bahwa proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi yang berlaku.

“Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan,” tegasnya.

Rinaldi melanjutkan bahwa Kemnaker akan tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden ini.

Kedua perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif karena melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021.

Sanksi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam memastikan setiap pemberi kerja mematuhi peraturan ketenagakerjaan nasional.

Lebih jauh lagi, Rinaldi mengingatkan bahwa kewajiban memiliki RPTKA tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemberi kerja tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam konteks globalisasi ekonomi saat ini, penggunaan tenaga kerja asing memang tidak dapat dihindari namun harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Keberadaan tenaga kerja asing memang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, namun penerapannya perlu dilakukan dengan teliti agar tidak melanggar aturan negara dan merugikan pekerja lokal.

Pemerintah melalui Kemnaker terus menunjukkan komitmen dalam memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal penggunaan tenaga kerja asing ini.

Sidak seperti ini merupakan salah satu cara efektif untuk menekan pelanggaran dan mendorong semua pihak untuk lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada.(*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Allo Bank Tawarkan Produk Pinjaman PayLater dan Instant Cash

Cek Syarat dan Langkah Mudah Mengajukan Pinjaman di Allo Bank

Berita Selanjutnya
PBSI Belum Tentukan Masa Depan Apriyani/Fadia

PBSI Masih Ragu, Nasib Pasangan Ganda Putri Apriyani/Fadia Belum Pasti