BANYUMASEKSPRES.ID, PALU – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih resmi dirampungkan pada akhir Mei 2025. Pemerintah menargetkan akta notaris serta legalitas badan hukum koperasi ini akan selesai paling lambat akhir Juni 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa secara menyeluruh dan mandiri.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto.
Ia berbicara dalam konferensi pers usai menghadiri peluncuran dan dialog pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Kota Palu, pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Koperasi desa dan kelurahan Merah Putih itu penting, perlu adanya badan hukum,” ujar Yandri menegaskan urgensi program tersebut dalam konteks pembangunan ekonomi desa berbasis kemandirian masyarakat.
Menurut Yandri, program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari arahan langsung Presiden. Tujuannya tidak hanya untuk memperkuat akses keuangan masyarakat desa, tetapi juga secara spesifik untuk menghapus praktik rentenir dan tengkulak yang selama ini menjadi momok bagi warga desa dalam mengembangkan usaha.
Ia menambahkan bahwa masyarakat desa kini tidak perlu lagi bergantung pada pinjaman berbunga tinggi. Pemerintah telah bekerja sama dengan bank-bank Himbara untuk menjadi penyokong dana koperasi desa.
“Kalau mau simpan pinjam, sudah ada bank Himbara yang siap sebagai pemodal. Tidak perlu agunan, cukup rencana bisnis yang layak dan diverifikasi oleh bank, dana langsung cair. Ini bukan bagi-bagi uang,” tegasnya.
Yandri juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana dilakukan langsung oleh koperasi yang dibentuk oleh masyarakat desa sendiri, bukan oleh kementerian, koperasi pusat, ataupun pemerintah daerah.
Pemerintah pusat hanya memberikan pendampingan serta supervisi demi memastikan jalannya program secara akuntabel.
“Terkait unit usaha diserahkan sepenuhnya kepada koperasi. Mau bisnis apa, silakan dimusyawarahkan. Kita tidak ikut campur, hanya melakukan pendampingan dan supervisi,” ujarnya, menyampaikan bahwa program ini menekankan pada prinsip musyawarah dan kemandirian lokal.
Pembentukan koperasi Merah Putih diawali dengan musyawarah desa khusus yang dilengkapi dokumentasi dan berita acara resmi. Setelah itu, proses pengurusan badan hukum akan segera dijalankan, dengan target rampung dalam waktu satu bulan.
“Harapan kami, Sulawesi Tengah bisa menjadi salah satu provinsi yang tepat waktu menyelesaikan target ini, agar program nasional ini bisa berjalan sesuai rencana,” lanjut Yandri, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan provinsi ini sebagai contoh sukses dalam penerapan Koperasi Merah Putih.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas keanggotaan. Anggota koperasi harus merupakan warga desa setempat yang memiliki KTP sah. Demikian pula, pengurus koperasi dipilih langsung dalam musyawarah desa sebagai bentuk demokrasi ekonomi tingkat lokal.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 guna memperkuat dasar hukum program ini. Melalui inpres tersebut, pemerintah menjamin pendampingan teknis dan administratif agar koperasi desa tidak menemui kendala berarti di lapangan.
“Insyaallah semua akan clear. Kalau ada masalah di Koperasi Merah Putih, kita bisa selesaikan bersama,” pungkas Yandri, memberikan jaminan bahwa pemerintah hadir untuk menyelesaikan setiap hambatan yang mungkin muncul di lapangan demi keberhasilan koperasi berbasis komunitas ini.
Langkah strategis ini diyakini tidak hanya akan memberdayakan ekonomi lokal, tapi juga membuka akses ke layanan finansial yang sehat bagi masyarakat desa, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro di seluruh Indonesia. (*/stch)
















