Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Jadwal Lengkap Piala Presiden 2025, Persib vs Port FC Jadi Laga Pembuka
KPK Periksa Tiga Pejabat Migas Terkait Kasus Korupsi Gas PGN-IAE yang Menggerogoti Negara Hingga Rp252 Miliar
Tanggul Laut Sepanjang 20 Km Mulai Disiapkan di Pesisir Utara Jawa Tengah

KPK Periksa Tiga Pejabat Migas Terkait Kasus Korupsi Gas PGN-IAE yang Menggerogoti Negara Hingga Rp252 Miliar

Kpk periksa tiga pejabat migasKpk periksa tiga pejabat migas

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam misteri di balik dugaan korupsi yang melibatkan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Pada Senin (16/6/2025), KPK memanggil tiga tokoh penting dari sektor energi nasional untuk mendalami skema yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp252 miliar.

Pejabat yang dihadirkan oleh KPK di Gedung Merah Putih antara lain Kepala BPH Migas Erika Retnowati, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dan Direktur Gas BPH Migas 2021 Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.

Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk menguraikan kebijakan dan praktik dalam transaksi gas yang diduga menyimpang dari Rencana Umum Energi Nasional.

“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini, terutama soal dugaan penyimpangan dari kebijakan energi nasional,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penyelidikan ini adalah bagian dari upaya KPK untuk menelusuri neraca gas nasional dari tahun 2012 hingga 2025. Ada dugaan kuat bahwa transaksi antara PGN dan IAE tidak hanya merupakan transaksi bisnis biasa, tetapi juga melibatkan manipulasi dan pelanggaran prosedur strategis negara.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017, tidak ada catatan mengenai rencana pembelian gas dari IAE.

Namun, Danny Praditya, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Komersial PGN, tetap memerintahkan agar transaksi tersebut dilanjutkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tekanan dan kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.

KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini: Danny Praditya, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, serta mantan Direktur Utama PT Isargas. Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa negara mengalami kerugian sekitar US$15 juta, setara dengan Rp252 miliar, akibat transaksi ilegal ini.

Tidak berhenti di situ, KPK juga memanggil tokoh kunci lainnya dari Kementerian ESDM dan SKK Migas, termasuk Plt Kepala SKK Migas periode 2013–2014, Johannes Widjonarko. Langkah ini menunjukkan indikasi bahwa skandal ini mungkin melibatkan jaringan yang lebih luas di sektor energi.

“Kami akan terus menelusuri peran masing-masing individu dalam perkara ini, termasuk mengungkap potensi aliran dana ke pihak lain,” tegas Budi Prasetyo.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya vital negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Namun, kenyataannya, sumber daya tersebut diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum-oknum yang bermain di balik layar.

Dalam konteks penegakan hukum, kasus ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi dalam mengelola sektor energi di Indonesia. Proses hukum yang berlangsung diharapkan mampu mengungkap seluruh jaringan korupsi yang ada dan mengembalikan hak rakyat atas pengelolaan sumber daya.

Melihat kompleksitas kasus ini, langkah tegas dari KPK diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku di sektor energi agar tidak bermain-main dengan aset negara. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk memberantas korupsi, KPK terus berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyelesaian kasus ini tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi nasional.

Masyarakat pun berharap agar setiap individu yang terlibat dalam kasus ini dapat menjalani proses hukum yang adil dan transparan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan integritas dalam pengelolaan sumber daya negara.

Kasus korupsi dalam sektor energi ini bukan hanya sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan pengelolaan energi di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pengelolaan energi dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh KPK, diharapkan kasus korupsi ini dapat segera diselesaikan, dan pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Jadwal pertandingan piala presiden 2025

Jadwal Lengkap Piala Presiden 2025, Persib vs Port FC Jadi Laga Pembuka

Berita Selanjutnya
Tanggul laut 20 km mulai disiapkan

Tanggul Laut Sepanjang 20 Km Mulai Disiapkan di Pesisir Utara Jawa Tengah