Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Revisi Aturan Rumah Subsidi, Pemerintah Siapkan Skema Cicilan Jadi Rp600 Ribu per Bulan

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru rumah subsidi, mulai dari kebijakan luas bangunan hingga skema cicilanPemerintah tengah menyiapkan aturan baru rumah subsidi, mulai dari kebijakan luas bangunan hingga skema cicilan
Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru rumah subsidi, mulai dari kebijakan luas bangunan hingga skema cicilan.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Indonesia kini tengah melakukan revisi terhadap aturan rumah subsidi, dengan tujuan untuk membuat hunian terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi pekerja informal dan generasi muda perkotaan.

Aturan baru rumah subsidi mencakup beberapa hal penting, termasuk penyesuaian luas rumah subsidi dan besar cicilan yang harus dibayar oleh pembeli.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PKP), Sri Haryati, menyampaikan bahwa salah satu aspek utama dalam revisi ini adalah penurunan cicilan rumah.

Direncanakan, cicilan per bulan akan turun menjadi sekitar Rp600 ribu per bulan. Angka tersebut masih akan bergantung pada desain rumah bersubsidi yang sedang dikembangkan oleh para pengembang.

“Saat sudah mendapatkan banyak masukan dari semua pemangku kepentingan, mungkin cicilan per bulan bisa kami dorong menjadi antara Rp 600.000 sampai Rp 700.000 per bulan,” ujar Sri Haryati dalam keterangannya, pada Senin, 16 Juni 2025.

Lebih lanjut, aturan baru ini juga mencantumkan ukuran minimal rumah subsidi yang disarankan, yaitu 14 meter persegi.

Sebelumnya, aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 mengatur bahwa rumah subsidi memiliki luas tanah minimum 60 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi, dengan ketinggian minimum 2,7 meter.

Namun, kini, pemerintah tengah mengeksplorasi opsi untuk membuat rumah bersubsidi lebih compact agar lebih terjangkau, terutama untuk pasangan muda atau pekerja yang baru memulai keluarga.

Di kawasan Jabodetabek, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP2TPR) melaporkan bahwa nilai cicilan terendah di wilayah tersebut adalah Rp1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun.

Dengan cicilan tersebut, masyarakat dapat memiliki rumah seharga Rp185 juta dengan luas bangunan 21 meter persegi dan tanah 60 meter persegi.

Penurunan cicilan bertujuan agar pekerja informal dan kalangan masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengakses rumah yang lebih terjangkau.

Sri Haryati juga menambahkan bahwa penurunan angka cicilan rumah subsidi diharapkan dapat memudahkan generasi muda perkotaan memiliki hunian yang dekat dengan lokasi pekerjaan mereka.

Selain itu, rumah dengan ukuran yang lebih kecil dan cicilan yang lebih ringan akan semakin membuka kesempatan bagi pekerja dengan status informal untuk menjadi pemilik rumah.

Cicilan rumah subsidi direncanakan menjadi rp600 ribu per bulan sesuai dengan aturan baru
Cicilan rumah subsidi direncanakan menjadi Rp600 ribu per bulan sesuai dengan aturan baru.

Sementara itu, Lippo Group, salah satu pengembang besar, tengah memamerkan desain rumah subsidi berukuran 14 meter persegi.

Rumah subsidi mini yang ditunjukkan Lippo Group direncanakan dapat dimiliki dengan harga sekitar Rp110 juta jika memanfaatkan fasilitas FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Sebagai informasi, FLPP adalah program subsidi pemerintah yang memungkinkan masyarakat untuk memperoleh rumah dengan bunga kredit pemilikan rumah tetap sebesar 5% selama 20 tahun.

Pada tahun 2025 ini, pemerintah telah meningkatkan kuota rumah bersubsidi dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Kebijakan ini bertujuan untuk menambah akses masyarakat terhadap rumah yang terjangkau.

“Masyarakat memang membutuhkan rumah yang lebih dekat dengan tempat bekerja, tapi tidak perlu ruang yang besar karena baru berkeluarga dan alasan lainnya. Jadi, kami berusaha menjawab permintaan pasar,” kata Sri Haryati, menjelaskan inisiatif tersebut.

Meski demikian, Sri tetap mendorong agar Lippo Group memasarkan rumah berukuran 14 meter persegi secara komersial, meskipun tidak termasuk dalam skema FLPP.

Ia menyebut bahwa beberapa pengembang telah menunjukkan ketertarikan untuk mengadopsi desain hunian mungil tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, juga menyatakan bahwa banyak pengembang yang berminat untuk membangun rumah subsidi berukuran 14 meter persegi.

Rumah dengan ukuran kecil ini diprediksi akan banyak dibangun di wilayah perkotaan, di mana keterbatasan lahan semakin terasa.

Maruarar bahkan memamerkan dua desain rumah bersubsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi dan 26,3 meter persegi, yang dibangun di atas tanah seluas sekitar 25 meter persegi.

Konsep rumah mini ini dinilai bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat perkotaan yang semakin padat dan terbatas ruang.

Dengan revisi aturan rumah subsidi, pemerintah berharap banyak masyarakat, terutama dari kalangan pekerja informal, bisa memiliki rumah.

Penyesuaian cicilan rumah subsidi yang lebih terjangkau, bersama dengan desain yang lebih efisien, diharapkan dapat menjadi solusi untuk masalah kepemilikan hunian yang selama ini dirasakan sulit oleh banyak kalangan masyarakat. (stch)

Berita Sebelumnya
Unair (2)

Biaya Kuliah Jalur Mandiri Unair 2025: UKT dan Uang Pangkal Terbaru

Berita Selanjutnya
Jay idzes ke udinese

Udinese Tawarkan Kontrak Fantastis untuk Jay Idzes, Siap Pecahkan Rekor Klub