Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Lippo Group Tawarkan Rumah Subsidi 14 Meter Seharga Rp105 Juta, Begini Tampilannya

Lippo group menawarkan rumah subsidi mini 14 meter dengan harga mulai rp105 jutaLippo group menawarkan rumah subsidi mini 14 meter dengan harga mulai rp105 juta
Lippo Group menawarkan rumah subsidi mini 14 meter dengan harga mulai Rp105 juta.

BANYUMASEKSPRES.ID, Dalam upaya menjawab tantangan backlog perumahan di Indonesia, Lippo Group memperkenalkan prototipe rumah subsidi mini 14 meter yang didesain untuk hunian perkotaan.

Mock up rumah tersebut dipamerkan di lobi Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, dan memiliki luas 14 meter persegi untuk tipe satu kamar tidur serta 23,4 meter persegi untuk dua kamar tidur.

Langkah ini beriringan dengan rencana regulasi baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang tengah merancang kebijakan penyesuaian batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi, baik dari sisi bangunan maupun lahan.

“Indonesia menghadapi kesenjangan rumah yang masif dengan lebih dari 12 juta keluarga yang tinggal di rumah tidak memadai,” ujar Vice Chairman Lippo Group, James Riady, saat memperlihatkan langsung maket rumah subsidi tersebut pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.

James menegaskan bahwa Lippo Group tak sekadar terlibat dalam pengembangan fisik, tetapi juga siap mendukung pendanaan bagi pengembang yang bergerak di sektor perumahan subsidi.

Dukungan ini penting untuk menjaga kesinambungan pasokan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di wilayah urban dengan lahan terbatas.

“Kami siapkan Rp2 triliun untuk memberi modal pada pengembang-pengembang FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan),” lanjut James, menandaskan komitmen perusahaan dalam memperkuat ekosistem pembiayaan sektor properti bersubsidi.

Salah satu contoh desain rumah subsidi mini 14 meter
Salah satu contoh desain rumah subsidi mini 14 meter.

Rencana perubahan batasan luas rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Regulasi ini mengatur batas minimum luas tanah untuk rumah subsidi sebesar 25 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi.

Sementara itu, luas bangunan akan diatur mulai dari 18 meter persegi hingga maksimum 36 meter persegi. Perubahan tersebut akan menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Dalam kebijakan lama, batas minimum luas tanah untuk rumah subsidi adalah 60 meter persegi, dengan luas bangunan mulai 21 hingga 36 meter persegi.

Namun, pelaksanaan regulasi baru ini masih bergantung pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Revisi peraturan ini menjadi kunci agar kebijakan tentang rumah subsidi mini bisa berjalan secara legal dan terintegrasi.

Pemerintah menyatakan bahwa rumah subsidi mini dengan bangunan seluas 18 meter persegi hanya akan dibangun di kawasan perkotaan.

Penegasan ini muncul untuk mencegah pembangunan rumah subsidi mikro di kawasan pedesaan yang memiliki karakteristik berbeda, terutama dari sisi ketersediaan lahan dan kebutuhan masyarakat.

“Ini tidak dilakukan untuk di desa-desa ya. Jadi ini dibuatnya untuk di kota atau di sekitar perkotaan,” tegas Menteri PKP Maruarar Sirait saat meninjau maket rumah di Plaza Semanggi.

Maruarar juga menyampaikan aspirasi pribadinya terkait pengembangan proyek rumah subsidi supermini di jantung ibu kota. Meskipun belum menjadi rencana resmi, niat tersebut menjadi sinyal bahwa pembangunan rumah subsidi di Jakarta bukan hal yang mustahil.

“Saya enggak janji ya, tapi saya kepingin banget,” ucap Maruarar, menyiratkan dukungan terhadap program rumah subsidi di area metropolitan.

Dari sisi harga, rumah subsidi dengan tipe bangunan minimalis diperkirakan akan dijual mulai dari Rp105 juta hingga Rp 120 juta, tergantung pada harga lahan di lokasi pengembangan.

Bentuk rumah subsidi mini 14 meter yang diusulkan lippo group
Bentuk rumah subsidi mini 14 meter yang diusulkan Lippo Group.

Penentuan harga akan mengacu pada prinsip keterjangkauan tanpa mengurangi standar kelayakan huni.

“Tergantung harga tanah. Semakin harga tanahnya bisa affordable, tentu harga rumahnya bisa lebih turun jauh dibanding yang eksisting dengan fitur 36/60 itu,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Inovasi hunian subsidi ini tak hanya menjadi bagian dari upaya pemerintah mengejar target penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga membuka peluang besar bagi para investor di sektor properti untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan rumah tapak di perkotaan.

Dengan adanya kolaborasi dari pihak swasta seperti Lippo Group, investasi besar seperti Rp2 triliun yang disiapkan dapat menjadi penopang utama dalam mempercepat pembangunan hunian terjangkau dan layak huni di tengah keterbatasan lahan serta tingginya kebutuhan akan properti subsidi di wilayah perkotaan padat.

Inisiatif ini menjadi contoh konkret bahwa integrasi antara kebijakan publik, investasi sektor swasta, dan efisiensi desain bangunan bisa menghasilkan solusi jangka panjang bagi perumahan nasional. (fam)

Berita Sebelumnya
Honda it’s time to school kembali

Honda Ajak Pelajar SMA-SMK Yogyakarta Ekspresikan Diri

Berita Selanjutnya
Images (5) (1)

Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp80.000 dalam 1 Menit, Cukup Pakai Aplikasi Ini