BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan aturan pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan, yang resmi diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi penyaluran KUR Perumahan, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah di sektor perumahan.
Aturan tersebut mengatur secara rinci definisi, mekanisme, hingga persyaratan penerima program.
Pelaksanaan KUR Perumahan

Dalam beleid ini, istilah yang digunakan adalah Kredit Program Perumahan.
Berdasarkan Pasal 1, Kredit Program Perumahan merupakan pembiayaan investasi atau modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendukung target pembangunan perumahan nasional.
Penyaluran KUR Perumahan dilakukan oleh lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditunjuk sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Berdasarkan Pasal 3, hanya penyalur yang memiliki plafon penyaluran aktif dan tidak sedang dikenai sanksi pemberhentian sementara yang dapat menyalurkan KUR ini.
Pendanaan KUR Perumahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, bersumber dari dana internal penyalur.
Sementara itu, calon penerima kredit akan melalui proses pemeriksaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sesuai Pasal 5.
Pasal 6 menegaskan bahwa data penerima kredit harus tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan mengacu pada data dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, penyalur, atau pihak penjamin dan asuransi kredit.
Agunan dan Subsidi Bunga
Kredit Program Perumahan mensyaratkan agunan pokok berupa objek yang dibiayai, dengan agunan tambahan mengikuti ketentuan penyalur (Pasal 8).
Pemerintah juga memberikan Subsidi Bunga atau Subsidi Marjin untuk meringankan beban penerima, yang dibayarkan langsung kepada penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9).
Pasal 10 menjelaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan langsung kepada penerima dalam dua skema utama: sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah.
Skema ini ditujukan bagi UMKM yang bergerak di sektor pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, atau pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan rumah.
Calon penerima mencakup pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki usaha produktif minimal 6 bulan, memiliki NPWP dan NIB, tidak memiliki catatan negatif kredit, serta tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya.
Plafon pinjaman dalam skema ini berkisar di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dengan opsi penarikan sekaligus, bertahap, atau revolving. Total pencairan maksimal Rp20 miliar dengan jumlah akad maksimal empat kali (Pasal 12).
Tingkat bunga atau marjin yang dibebankan adalah selisih antara bunga yang berlaku di penyalur dan subsidi yang diberikan pemerintah (Pasal 13).
Jangka waktu pembiayaan maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi, dengan opsi perpanjangan (Pasal 14).
Penjaminan bersifat opsional jika nilai agunan memenuhi atau melebihi jumlah kredit, namun wajib jika nilai agunan kurang dari 100% (Pasal 16).
Sisi Permintaan Rumah
Skema ini menyasar UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.
Persyaratan administrasi dan kelayakan usaha sama dengan skema penyediaan rumah. Plafon pinjaman berada pada kisaran di atas Rp10 juta hingga Rp500 juta, dengan maksimal satu akad dan total pencairan tidak lebih dari Rp500 juta (Pasal 18).
Bunga yang dibebankan sebesar 6% efektif per tahun, dengan subsidi pemerintah untuk tenor maksimal 5 tahun (Pasal 19).
Jangka waktu kredit dapat diperpanjang sesuai kesepakatan, namun subsidi hanya berlaku selama periode yang ditentukan pemerintah (Pasal 20).
Pembayaran angsuran dilakukan sesuai kesepakatan antara penerima dan penyalur, mempertimbangkan kemampuan bayar.
Apabila terjadi kendala pembayaran, kredit dapat direstrukturisasi, baik melalui perpanjangan tenor maupun suplesi, sesuai ketentuan penyalur (Pasal 21).
Pasal 22 menegaskan bahwa penyaluran kredit pada sisi permintaan rumah wajib memiliki penjaminan atau pertanggungan.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap KUR Perumahan dapat menjadi instrumen efektif untuk mempercepat akses pembiayaan perumahan bagi pelaku UMKM, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan properti.(taa)
















