BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal 22,317 kilogram emas batangan yang hendak dibawa ke Hong Kong.
Emas dengan nilai keekonomian sekitar Rp60 miliar tersebut diamankan dari dua warga negara (WNA) Tiongkok di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Penindakan dilakukan oleh tim Bea Cukai pada Kamis (13/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 30 keping emas batangan yang dibawa menggunakan modus berbeda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari analisis intelijen dan koordinasi antarpetugas di lapangan.
“Ini merupakan bukti nyata Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan pada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari analisis yang dilakukan Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA).
Analisis dilakukan terhadap pola pembawaan emas yang sebelumnya ditemukan dalam penindakan lain.
Dari hasil analisis tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pola pembawaan emas.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Soekarno-Hatta melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
Di antaranya maskapai penerbangan, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas yang berada di area boarding gate.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada dua WNA asal Tiongkok berinisial ZC dan ZL.
Keduanya diketahui merupakan penumpang pesawat dengan rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap ZC, petugas menemukan tujuh keping emas batangan dengan berat mencapai 8,237 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan sekitar Rp22,2 miliar.
Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap asal-usul dan proses pembawaan emas tersebut.
Dari hasil pendalaman, Bea Cukai menduga terdapat keterlibatan oknum petugas bandara.
Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membantu membawa emas dari terminal domestik menuju terminal internasional menggunakan kursi roda.
Menurut Djaka, proses serah terima antara ZC dengan oknum petugas bandara berlangsung di area toilet.
Setelah menerima barang tersebut, emas kemudian ditempatkan ke dalam koper kabin yang dibawa ZC.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan modus ekspor emas tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, penumpang kedua berinisial ZL diketahui membawa emas dengan modus berbeda.
Petugas menemukan 23 keping emas batangan dengan total berat 14,080 kilogram. Nilai keekonomian emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp38 miliar.
Berbeda dengan ZC yang menyembunyikan emas di dalam koper kabin, ZL menggunakan metode body strapping.
Dalam modus tersebut, emas ditempelkan atau ditempatkan pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan biasa.
Jika digabungkan, emas yang dibawa kedua penumpang tersebut mencapai 22,317 kilogram dengan total 30 keping dan nilai sekitar Rp60 miliar.
Bea Cukai memastikan seluruh emas yang ditemukan dari kedua penumpang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.
Kondisi tersebut membuat upaya membawa emas keluar Indonesia dapat ditindak oleh petugas.
Djaka mengatakan kedua penumpang bahkan sudah berada di area boarding gate dan berpotensi lolos apabila pemeriksaan serta analisis intelijen tidak dilakukan secara cepat.
“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat, tapi berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” ucapnya.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas barang di bandara internasional, terutama terhadap barang bernilai tinggi seperti emas.
Bea Cukai juga terus mengembangkan analisis intelijen dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola pembawaan barang yang mencurigakan.
Kasus pengamanan 22,317 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar tersebut kini menjadi salah satu penindakan Bea Cukai terhadap dugaan ekspor emas tanpa dokumen yang berhasil digagalkan sebelum barang keluar dari Indonesia. (*/stch/dda)














