Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Perda Trantibumlinmas Purbalingga Disahkan, Satpol PP Kini Bisa Langsung Tindak Pelanggaran

Satpol PP Langsung Bisa Tindak PelanggaranSatpol PP Langsung Bisa Tindak Pelanggaran
SOSIALISASI: Komisi I DPRD Purbalingga menekankan penguatan kewenangan Satpol PP dalam Perda Trantibumlinmas saat sosialisasi di sejumlah wilayah

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) memberikan penguatan yang signifikan terhadap kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam konteks ini, Komisi I DPRD Purbalingga menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai peraturan tersebut agar tidak menimbulkan resistensi di lapangan.

Untuk menjawab tantangan ini, sosialisasi maraton dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, serta di Kecamatan Mrebet dan Kecamatan Karanganyar pada Selasa (28/4/2026).

Ketua Komisi I DPRD Purbalingga, Padang Kusumo, menjelaskan bahwa perda ini telah dirancang secara cermat untuk memenuhi kebutuhan daerah.

“Perda ini sudah disesuaikan dengan kondisi daerah. Baik ASN maupun masyarakat luas harus memahami isi dan tujuannya agar implementasinya bisa berjalan beriringan,” ungkapnya.

Dengan penegasan tersebut, Padang menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang peraturan ini.

Salah satu poin penting dari Perda Trantibumlinmas adalah pemberian landasan hukum yang kuat bagi Satpol PP untuk melakukan penindakan dan pengamanan.

Kewenangan yang diberikan mencakup penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum hingga tindakan awal terhadap pelaku pelanggaran sebelum mereka diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Masyarakat perlu tahu bahwa Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan atau pengamanan demi menjaga ketenteraman umum,” imbuh Padang Kusumo.

Namun demikian, meski kewenangan Satpol PP diperkuat melalui perda ini, DPRD tetap mengingatkan bahwa pelaksanaan di lapangan harus mengedepankan pendekatan persuasif.

Pendekatan ini dimaksudkan agar interaksi antara Satpol PP dan masyarakat dapat berlangsung harmonis tanpa menciptakan ketegangan.

Dalam hal ini, peran serta masyarakat dinilai sangat krusial dalam mendukung terciptanya ketertiban umum.

Keterlibatan masyarakat tidak hanya sebatas sebagai objek dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai subjek aktif yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan mereka masing-masing.

Tanpa adanya partisipasi yang aktif dari warga dalam mendukung perda ini, implementasinya diprediksi tidak akan berjalan dengan optimal.

Melalui penguatan kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP dan sinergi lintas sektor, DPRD berharap stabilitas keamanan di Purbalingga dapat terjaga secara berkelanjutan.

Upaya sosialisasi seperti ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai tujuan dari perda tersebut, sehingga dampak positifnya bisa dirasakan oleh semua pihak.

Dalam sosialisasi yang dilakukan di Mapolres Purbalingga dan dua kecamatan lainnya, sejumlah narasumber hadir untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi Perda Trantibumlinmas dan bagaimana peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban publik.

Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam dialog tersebut, harapannya adalah tercipta kesepahaman serta dukungan terhadap implementasi perda. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Jalan Kaki Setelah Makan Baik untuk Kesehatan

Dokter Beberkan Perbandingan Jalan Kaki di Luar dan Treadmill, Ini Hasilnya

Berita Selanjutnya
BGN: Tak Ada Insentif Rp 6 Juta per Hari

BGN Tegaskan Dapur MBG yang Disuspend Tak Dapat Insentif 6 Juta per Hari