Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Cilacap Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Bumi Perkemahan Jambusari Disurvei BPN

Lahan Bumi Perkemahan Segera BersertifikatLahan Bumi Perkemahan Segera Bersertifikat
SURVEI : BPKAD beserta BPN lakukan survei lapangan di area Bumi Perkemahan, Desa Jambusari, Kecamatan Jeruklegi

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan melakukan survei lapangan di area Bumi Perkemahan yang terletak di Desa Jambusari, Kecamatan Jeruklegi.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, yang bertujuan untuk memastikan kelayakan dan keakuratan data terkait aset-aset daerah.

Kepala BPKAD Kabupaten Cilacap, Sapta Giri Putra, menjelaskan bahwa peninjauan langsung ini memiliki beberapa tujuan penting.

Pertama, untuk memastikan kondisi fisik lahan agar sesuai dengan data administrasi yang ada. Kedua, untuk menetapkan batas-batas tanah secara akurat.

Proses ini merupakan tahapan krusial sebelum penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang akan memberikan legalitas kepada aset daerah tersebut.

“Proses penerbitan sertifikat ini tidak hanya berfungsi sebagai legalitas resmi, tetapi juga sebagai upaya pengamanan hukum atas aset yang dimiliki oleh daerah,” ujar Sapta Giri pada Jumat (19/6).

Ia menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat, status kepemilikan aset akan menjadi lebih kuat dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

Melalui kerja sama yang sinergis antara BPKAD dan BPN, pihaknya berharap proses sertifikasi lahan di Bumi Perkemahan Jambusari dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

“Ke depan, langkah strategis ini akan terus dilanjutkan ke aset daerah lainnya demi mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Daerah (BMD) yang akuntabel dan berkelanjutan,” pungkas Sapta Giri.

Proses sertifikasi aset daerah seperti ini sangat penting dalam konteks pengelolaan keuangan dan aset publik.

Dengan adanya sertifikasi yang jelas, pemerintah dapat meminimalisir potensi sengketa tanah yang seringkali terjadi di berbagai daerah.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

Pentingnya pengelolaan aset daerah tidak bisa dipandang sebelah mata. Aset-aset tersebut bukan hanya sekedar properti fisik, melainkan juga merupakan bagian integral dari sumber pendapatan daerah.

Dengan memiliki aset yang teradministrasi dengan baik, pemerintah daerah dapat memanfaatkan potensi ekonomi dari tanah-tanah tersebut melalui berbagai program pembangunan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Jerman vs Pantai Gading Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft

Jadwal Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft Setelah Menang 7-1

Berita Selanjutnya
Polres Gelar Bakti Religi

Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Perkuat Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama