BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Kabupaten Purbalingga hingga Mei 2026 masih didominasi oleh sektor informal.
Namun, terdapat harapan positif melihat bahwa persentase pekerja migran yang berangkat ke sektor formal menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Yudhi Hendri Hananto, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Purbalingga, karakteristik utama penempatan PMI asal Purbalingga masih terfokus pada sektor informal.
“Pada total tahun 2025, pekerja migran asal Purbalingga di sektor informal mencapai 60,7 persen atau sebanyak 399 orang. Sedangkan untuk sektor formal berada di angka 39,9 persen dengan jumlah 258 orang,” jelas Yudhi dalam keterangannya yang disampaikan pada Minggu, 21 Juni 2026.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa mayoritas PMI asal Purbalingga masih bekerja dalam sektor rumah tangga serta layanan personal di luar negeri.
Hingga pertengahan tahun 2026, tren tersebut tampaknya masih berlanjut.
Berdasarkan data dari Statistik Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dikeluarkan oleh KP2MI, jumlah PMI asal Purbalingga yang bekerja di sektor informal tercatat mencapai 164 orang atau sekitar 57,1 persen.
Sementara itu, PMI yang bekerja di sektor formal mencatatkan angka sebanyak 123 orang atau setara dengan 42,9 persen.
Walaupun sektor informal tetap mendominasi, peningkatan persentase dalam sektor formal menunjukkan adanya pergeseran minat dan peluang kerja yang semakin terbuka bagi PMI asal Purbalingga.
Hal ini tentu memberikan harapan bagi calon pekerja migran, karena pekerjaan di sektor formal umumnya menawarkan perlindungan kerja yang lebih jelas serta peluang pengembangan karier yang lebih luas.
Yudhi menjelaskan lebih lanjut tentang karakteristik masing-masing sektor tersebut.
Sektor informal umumnya mencakup pekerjaan yang berada dalam lingkungan rumah tangga.
Jenis pekerjaan dalam kategori ini antara lain adalah asisten rumah tangga (house maid), pengasuh anak (baby sitter), serta perawat lanjut usia atau care giver.
Pekerjaan-pekerjaan ini memang sering kali menjadi pilihan banyak PMI karena permintaan akan tenaga kerja di bidang ini cukup tinggi di luar negeri.
Di sisi lain, sektor formal meliputi jenis pekerjaan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau institusi yang terstruktur.
“Pekerjaan di sektor formal mencakup ikatan instansi atau badan usaha yang terstruktur, seperti bekerja di hotel, perusahaan manufaktur, perkebunan, dan sektor konstruksi,” ujarnya menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua sektor.
Pentingnya pergeseran ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Pemerintah daerah melalui Dinperinnaker berharap agar peningkatan penempatan PMI pada sektor formal dapat terus berlanjut.
Hal ini penting karena pekerjaan di sektor formal tidak hanya memberikan gaji yang lebih baik tetapi juga menawarkan jaminan sosial dan kesempatan untuk pengembangan diri.
Dengan demikian, PMI dapat memperoleh pengalaman kerja yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka serta keluarga di tanah air. (alw/stch/dda)














