BANYUMASEKSPRES.ID, Cara bikin SIM C Juni 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat usia dan ingin berkendara secara legal di jalan raya.
Selain memahami biaya pembuatan SIM C, calon pemohon juga perlu menyiapkan berbagai dokumen penting termasuk kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi.
Bagi pengendara sepeda motor yang telah berusia minimal 17 tahun, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
SIM C menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat administrasi serta dinyatakan layak mengemudikan sepeda motor setelah melalui rangkaian tes yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi di Indonesia diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pengendara sehingga setiap pengguna jalan harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengendarai kendaraan bermotor.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal sebesar Rp1.000.000.
Karena itu, mengurus SIM C menjadi langkah penting untuk menghindari pelanggaran hukum sekaligus menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.
Batas Usia Pembuatan SIM Berdasarkan Golongan
Ketentuan mengenai usia minimal pemohon SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berdasarkan aturan tersebut, usia minimal disesuaikan dengan golongan SIM yang diajukan oleh pemohon sesuai jenis kendaraan.
Untuk usia 17 tahun, masyarakat sudah dapat mengajukan SIM A untuk mobil penumpang, SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM D, serta SIM DI untuk kendaraan khusus disabilitas.
Pada usia 18 tahun, pemohon sudah dapat mengajukan SIM CI yang digunakan untuk motor dengan kapasitas 250 cc hingga 500 cc.
Kemudian pada usia 19 tahun, SIM CII dapat diajukan untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas di atas 500 cc.
Selanjutnya usia 20 tahun berlaku untuk pengajuan SIM A Umum dan SIM BI sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada usia 21 tahun, pemohon dapat mengajukan SIM BI Umum serta SIM BII.
Sementara itu, usia minimal 22 tahun berlaku untuk pengajuan SIM BII Umum bagi pengendara yang memenuhi persyaratan lanjutan.
Biaya Resmi Pembuatan SIM C Juni 2026
Calon pemohon perlu mempersiapkan biaya sebelum melakukan pembuatan SIM C di Satpas.
Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi penerbitan SIM C baru adalah sebesar Rp100.000.
Biaya tersebut hanya mencakup penerbitan SIM sehingga belum termasuk kebutuhan administrasi lainnya selama proses pendaftaran.
Selain biaya PNBP, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Besaran biaya tersebut berbeda di setiap daerah, namun umumnya berada di kisaran Rp75.000 hingga Rp150.000.
Dengan demikian, pemohon sebaiknya menyiapkan dana lebih agar seluruh proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Tahapan Pembuatan SIM C yang Wajib Dilalui
Proses pembuatan SIM C diawali dengan tahap pendaftaran yang dapat dilakukan langsung di Satpas atau melalui layanan online yang tersedia.
Setelah pendaftaran, pemohon wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari syarat administrasi.
Tahap berikutnya adalah ujian teori yang menguji pemahaman mengenai aturan lalu lintas, rambu jalan, serta etika berkendara.
Jika dinyatakan lulus, pemohon akan melanjutkan ke tahap ujian praktik sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Seluruh tahapan tersebut harus diselesaikan agar SIM C dapat diterbitkan secara resmi.
Selain mengikuti rangkaian tes, pemohon juga harus melengkapi dokumen administrasi yang telah ditetapkan.
Dokumen pertama yang wajib disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP sebagai identitas resmi.
Pemohon juga harus membawa bukti pendaftaran baik secara manual maupun melalui sistem online.
Selanjutnya, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi.
Selain itu, pemohon juga wajib menunjukkan bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh dokumen lengkap dan proses pengujian selesai, pemohon akan menjalani tahap perekaman data.
Perekaman tersebut meliputi pengambilan sidik jari serta foto yang akan digunakan sebagai identitas resmi pada SIM C.
Dengan memahami syarat, biaya, serta tahapan pembuatan SIM C sejak awal, proses pengurusan di Satpas dapat berjalan lebih cepat dan efisien tanpa kendala berarti.(taa)














