Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Anggaran Kebencanaan 2027 Naik Jadi 1,1 Triliun, Banggar DPR Ungkap Dana Pendukung

Anggaran Bencana 2027 NaikAnggaran Bencana 2027 Naik
Ketua DPP PDI-P yang juga Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Anggaran penanganan bencana pada 2027 dipastikan meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut anggaran operasional terkait kebencanaan pada 2027 mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Nilai tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan anggaran pada 2026 yang berada di kisaran Rp494 miliar.

Kenaikan anggaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan bencana di Indonesia.

Said mengatakan dukungan anggaran untuk kebencanaan tidak hanya berasal dari anggaran operasional tersebut.

Pemerintah juga memiliki sejumlah sumber pendanaan lain yang dapat digunakan untuk menghadapi kondisi darurat maupun pemulihan wilayah terdampak bencana.

Said Abdullah menyampaikan besarnya kenaikan anggaran kebencanaan tersebut saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/9/2026).

Menurut Said, anggaran operasional kebencanaan pada 2026 tercatat sekitar Rp494 miliar. Sementara untuk 2027, nilainya meningkat menjadi Rp1,1 triliun.

Kenaikan tersebut disebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat kemampuan penanganan bencana.

Terlebih, Indonesia menghadapi berbagai jenis ancaman bencana, mulai dari gempa bumi, aktivitas gunung api, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Dalam anggaran 2027 tersebut, terdapat pula dana on call atau dana siap pakai sebesar Rp256 miliar.

Ketersediaan dana tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan operasional ketika terjadi bencana sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal untuk merespons kondisi darurat.

Data mengenai kenaikan anggaran tersebut juga telah diberitakan pada 14 September 2026, dengan perbandingan anggaran Rp494 miliar pada 2026 menjadi Rp1,1 triliun pada 2027.

Selain anggaran operasional, Said menjelaskan pemerintah masih memiliki dana siap pakai atau DSP yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan bencana.

Nilai dana siap pakai yang disebut Said mencapai Rp5 triliun. Dana tersebut menjadi salah satu instrumen pendukung apabila kebutuhan penanganan bencana melebihi anggaran operasional yang telah dialokasikan.

Dengan demikian, anggaran kebencanaan tidak hanya bertumpu pada angka Rp1,1 triliun.

Ada pula sumber pendanaan lain yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

Keberadaan berbagai sumber pendanaan tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan penanganan bencana dapat berubah dengan cepat.

Besarnya kebutuhan juga bergantung pada jenis bencana, wilayah terdampak, jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan, serta tahapan penanganan yang dilakukan pemerintah.

Penanganan bencana sendiri tidak hanya berkaitan dengan respons ketika bencana terjadi.

Pemerintah juga membutuhkan anggaran untuk mitigasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi setelah kondisi darurat berakhir.

Said juga menyebut adanya dana pooling insurance kebencanaan yang nilainya mencapai Rp14 triliun.

Dana tersebut menjadi salah satu sumber pendukung pembiayaan terkait risiko kebencanaan.

Dengan adanya beberapa instrumen pendanaan, pemerintah memiliki lebih banyak pilihan dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan yang muncul akibat bencana.

Said menilai peningkatan anggaran tersebut menunjukkan dukungan pemerintah terhadap sektor kebencanaan semakin besar.

Namun, kebutuhan penanganan bencana tidak berhenti pada anggaran operasional.

Pemerintah juga harus memperhitungkan kebutuhan pemulihan wilayah yang terdampak.

Karena itu, anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam keseluruhan kebijakan kebencanaan.

Selain anggaran operasional dan dana siap pakai, Said menyebut pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatera dan Aceh.

Nilai anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang disebut mencapai Rp10 triliun.

Anggaran tersebut diperlukan untuk membantu memulihkan berbagai fasilitas dan kondisi wilayah yang terdampak bencana.

Rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tahapan lanjutan setelah penanganan keadaan darurat dilakukan.

Dengan adanya alokasi tersebut, dukungan pemerintah terhadap daerah terdampak diharapkan tidak hanya berlangsung pada saat bencana terjadi, tetapi berlanjut hingga proses pemulihan.

Hal tersebut juga memperlihatkan bahwa kebijakan kebencanaan membutuhkan perencanaan anggaran dalam jangka lebih panjang.

Kenaikan anggaran kebencanaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk mitigasi bencana secara signifikan.

Prabowo menyampaikan arahan tersebut dalam rapat terbatas mengenai penanganan bencana pada Senin (7/9/2026).

Saat itu, Presiden menyoroti sejumlah kondisi kebencanaan, termasuk gempa di Flores, aktivitas Gunung Anak Krakatau, serta kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Prabowo, posisi geografis Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire membuat negara ini harus selalu siap menghadapi berbagai kemungkinan bencana.

Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya menunggu bencana terjadi, tetapi mempersiapkan kebutuhan penanganan sejak jauh hari.

Presiden juga meminta agar perencanaan mitigasi menggunakan prinsip kesiapan yang lebih besar daripada kebutuhan minimum.

Pemerintah perlu memastikan ketersediaan sumber daya dan peralatan sehingga respons dapat dilakukan dengan cepat ketika bencana terjadi.

Penguatan mitigasi menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam kebijakan kebencanaan ke depan.

Selama ini, anggaran kebencanaan tidak hanya dibutuhkan untuk merespons kejadian setelah bencana berlangsung.

Mitigasi diperlukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang mungkin muncul.

Dalam arahannya, Prabowo juga meminta penyusunan master plan mitigasi bencana yang lebih menyeluruh.

Kesiapan tersebut mencakup berbagai kebutuhan, termasuk sarana pendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Presiden bahkan menekankan bahwa ketersediaan peralatan lebih banyak lebih baik daripada kekurangan ketika bencana sudah terjadi.

Pendekatan tersebut menunjukkan perubahan orientasi dari penanganan yang bersifat reaktif menuju kesiapsiagaan dan mitigasi.

Pemerintah juga merencanakan penguatan berbagai peralatan pendukung, termasuk helikopter, pompa air, kendaraan pemadam kebakaran, serta ekskavator berukuran kecil di wilayah yang rawan mengalami kebakaran.

Dengan kenaikan anggaran operasional menjadi Rp1,1 triliun, ditambah dana siap pakai Rp5 triliun, pooling insurance Rp14 triliun, serta anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Rp10 triliun untuk wilayah yang disebut terdampak, dukungan pembiayaan kebencanaan pada 2027 menjadi perhatian penting pemerintah dan DPR.

Kenaikan tersebut juga menunjukkan bahwa kebutuhan menghadapi bencana semakin ditempatkan sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional.

Presiden Prabowo sebelumnya memasukkan ketahanan bencana sebagai salah satu bagian dari prioritas nasional dalam RAPBN 2027.

Tantangannya adalah memastikan setiap sumber anggaran tersebut dapat digunakan secara tepat sasaran, cepat ketika dibutuhkan, sekaligus mendukung upaya mitigasi jangka panjang.

Dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki risiko bencana cukup tinggi, kesiapan anggaran menjadi salah satu faktor penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih kuat.

Kenaikan anggaran 2027 pun diharapkan tidak hanya memperkuat respons pemerintah ketika bencana terjadi, tetapi juga meningkatkan kemampuan mitigasi sehingga potensi dampak bencana dapat ditekan sejak awal. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Baliho Pilkades Mulai Bertebaran

Baliho Pilkades 2026 Mulai Bermunculan, Pemkab Purbalingga Belum Bisa Tertibkan

Berita Selanjutnya
Klarifikasi soal Video Berita Buruk

Maudy Ayunda Minta Maaf soal Video Berita Buruk, Tegaskan Mindfulness Bukan Berarti Tak Peduli