BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga meningkatkan kemantapan jalan hingga 81 persen pada akhir 2026 terancam tidak tercapai.
Keterbatasan anggaran membuat peningkatan kemantapan jalan diperkirakan hanya mampu bertambah sekitar 4 persen sepanjang tahun ini.
Kondisi tersebut membuat target pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Purbalingga kembali menghadapi tantangan.
Jika tambahan kemantapan jalan hanya mencapai empat persen, capaian pada akhir 2026 diperkirakan berada di angka sekitar 76,15 persen, masih jauh dari target 81 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga Drajat Uji Wahyono mengatakan, tingkat kemantapan jalan kabupaten pada akhir 2025 sebenarnya sudah mengalami peningkatan dibandingkan kondisi awal tahun.
Berdasarkan data DPUPR, tingkat kemantapan jalan Purbalingga pada akhir 2025 mencapai 72,15 persen. Angka tersebut meningkat dari sekitar 68 persen pada awal 2025.
“Berdasarkan data akhir tahun 2025, ruas jalan mantap di Purbalingga sudah mencapai 72,15 persen,” kata Drajat kepada Radarmas, Senin (10/8/2026).
Dengan capaian 72,15 persen tersebut, masih terdapat sekitar 27,85 persen ruas jalan yang belum masuk kategori mantap.
Pemkab Purbalingga kemudian menetapkan target peningkatan kemantapan jalan menjadi 81 persen pada akhir 2026.
Target tersebut berarti pemerintah daerah harus meningkatkan kemantapan jalan sekitar 8,85 poin persentase dalam satu tahun.
Namun, kemampuan anggaran yang tersedia saat ini menjadi salah satu kendala utama untuk mengejar target tersebut.
“Target kami pada akhir tahun 2026, jumlah jalan mantap di Kabupaten Purbalingga sudah mencapai 81 persen,” lanjut Drajat.
Menurut Drajat, kondisi keuangan yang tersedia membuat peningkatan kemantapan jalan kemungkinan tidak dapat mencapai target yang telah ditentukan.
Anggaran yang ada diperkirakan hanya mampu menambah tingkat kemantapan jalan sekitar empat persen.
“Rencana 81 persen, tapi dengan anggaran yang ada kemungkinan hanya (bisa bertambah) 4 persen,” ujarnya.
Jika perkiraan tersebut terealisasi, tingkat kemantapan jalan Kabupaten Purbalingga pada akhir 2026 hanya berada di kisaran 76,15 persen.
Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar 4,85 poin persentase dari target 81 persen.
Selisih tersebut menunjukkan bahwa pembangunan dan peningkatan kualitas jalan di Purbalingga masih sangat bergantung pada kemampuan pembiayaan pemerintah daerah.
Semakin terbatas anggaran yang tersedia, semakin kecil pula ruang pemerintah untuk melakukan peningkatan terhadap ruas jalan yang belum mantap.
Pemkab Purbalingga pun tidak hanya mengandalkan anggaran daerah untuk mengejar target kemantapan jalan.
Pemerintah daerah berupaya mencari tambahan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan ruas jalan yang kondisinya belum mantap.
Dengan adanya dukungan pembiayaan dari tingkat pemerintah yang lebih tinggi, target peningkatan kemantapan jalan diharapkan tetap dapat dikejar.
Persoalan kemantapan jalan di Purbalingga sebenarnya bukan masalah baru.
Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kemantapan jalan kabupaten sempat mengalami penurunan cukup signifikan.
Pada 2017, tingkat kemantapan jalan Kabupaten Purbalingga tercatat mencapai sekitar 93 persen.
Namun, angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar 68 persen pada awal 2025.
Artinya, dalam periode tersebut terjadi penurunan sekitar 25 poin persentase. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Purbalingga untuk kembali meningkatkan kualitas dan kemantapan infrastruktur jalan.
Peningkatan dari 68 persen pada awal 2025 menjadi 72,15 persen pada akhir tahun menunjukkan adanya perbaikan.
Namun, capaian tersebut masih belum cukup untuk mengembalikan tingkat kemantapan jalan seperti kondisi pada 2017.
Pada 2026, Pemkab Purbalingga kembali memasang target cukup tinggi, yakni 81 persen.
Target tersebut membutuhkan peningkatan sekitar 8,85 poin persentase dari capaian akhir 2025.
Namun, dengan keterbatasan anggaran, DPUPR memperkirakan peningkatan yang dapat dilakukan hanya sekitar empat persen.
Jika tidak ada tambahan pembiayaan, tingkat kemantapan jalan Purbalingga pada akhir tahun diprediksi hanya mencapai 76,15 persen.
Kondisi tersebut membuat upaya mencari tambahan anggaran menjadi penting.
Pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar peningkatan kemantapan jalan dapat dilakukan lebih maksimal.
Dengan demikian, target jalan mantap Purbalingga 81 persen pada 2026 masih menghadapi tantangan besar.
Faktor anggaran menjadi penentu apakah target tersebut dapat didekati atau justru harus disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia. (tya/stch/dda)
















