Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Sumber Air Banjarnegara Capai 500 Liter per Detik, Perumdam Siapkan untuk 8.000 Pelanggan
Pilkades Banyumas 2027 Terganjal Aturan Kades Dua Periode, Pansus Minta Waktu Diperpanjang

Pilkades Banyumas 2027 Terganjal Aturan Kades Dua Periode, Pansus Minta Waktu Diperpanjang

Pilkades Terganjal Aturan Kades Dua PeriodePilkades Terganjal Aturan Kades Dua Periode
BERI PENJELASAN: Ketua Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kabupaten Banyumas Didi Rudianto (memegang mic)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Persiapan Pilkades Banyumas 2027 masih menghadapi kendala.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak belum bisa dituntaskan karena aturan mengenai kepala desa petahana yang telah menjabat dua periode masih belum memiliki ketentuan teknis yang tegas.

Kondisi tersebut membuat Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kabupaten Banyumas berencana meminta tambahan waktu pembahasan.

Pansus masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai aturan pencalonan kepala desa.

Ketua Pansus 9 DPRD Kabupaten Banyumas, Didi Rudianto, mengatakan pembahasan Raperda Pilkades saat ini masih dilakukan dengan meninjau dan merangkum sejumlah ketentuan yang telah disiapkan pemerintah pusat.

“Raperda Pilkades kita sedang mereview, merangkum tentang draft yang ada di Kemendagri. Beberapa persoalan yang sudah kita bahas tentang kebijakan yang ada di Kemendagri yang saya pikir, harus kita selaraskan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026,” kata Didi.

Menurut Didi, Pansus juga tengah berkoordinasi dengan tim penyusun naskah akademik dari Bapperida dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan sejumlah persoalan prinsip dalam Raperda Pilkades dapat diselaraskan dengan aturan yang berlaku.

Pembahasan menjadi lebih rumit karena belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur batas akhir pencalonan bagi kepala desa yang sedang atau sudah menjabat selama dua periode.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah sejumlah ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa.

Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang harus diperhatikan dalam penyusunan aturan Pilkades Banyumas 2027.

“Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 belum mengatur soal batas akhir pencalonan kepala desa yang sedang atau sudah menjabat dua periode,” jelas Didi.

Ketidakjelasan aturan tersebut menjadi penting karena Raperda nantinya akan menjadi salah satu dasar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Banyumas.

Karena itu, Pansus tidak ingin aturan daerah yang disahkan justru menimbulkan persoalan baru ketika tahapan pencalonan mulai berjalan.

Didi mengatakan Pansus akan menyampaikan permintaan perpanjangan waktu pembahasan.

Langkah tersebut diperlukan agar penyusunan Raperda dapat mengikuti ketentuan teknis yang nantinya dituangkan dalam Permendagri.

“Walaupun mungkin Permendagrinya belum turun, tetapi paling tidak itu sudah diselaraskan dengan isi-isi yang ada di draft Permendagri,” paparnya.

Dengan adanya tambahan waktu, Pansus dapat melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pasal yang berkaitan dengan persyaratan calon kepala desa.

Terutama mengenai kepala desa petahana yang telah menjalani dua periode masa jabatan.

Persoalan tersebut bukan satu-satunya materi yang dibahas dalam Raperda Pilkades Banyumas.

Sebelumnya, DPRD Banyumas juga telah membahas sejumlah ketentuan teknis terkait pelaksanaan Pilkades serentak.

Salah satunya mengenai mekanisme pencalonan apabila jumlah bakal calon kepala desa terlalu banyak maupun ketika hanya terdapat satu calon.

Kabupaten Banyumas sendiri diproyeksikan melaksanakan Pilkades serentak 2027 di 259 desa.

Persiapan regulasi menjadi penting agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai jadwal.

Selain pembahasan regulasi, Pansus masih memiliki tahapan lain yang perlu diselesaikan sebelum Raperda dapat ditetapkan. Salah satunya adalah public hearing.

Didi menilai public hearing penting dilakukan karena DPRD perlu mendengar masukan dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pilkades.

Masukan tersebut nantinya dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum aturan dibawa ke tahap berikutnya.

“Public hearing sangat penting, untuk merangkum, mendengar, meminta pendapat para stakeholder di bidang Pilkades,” pungkasnya.

Tahapan public hearing juga menjadi ruang bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), calon kepala desa, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan pandangan terhadap aturan yang sedang disusun.

Dengan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, pembahasan Raperda Pilkades Banyumas 2027 diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang.

Pansus memilih tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan sebelum aturan teknis dari Kemendagri benar-benar jelas.

Sebelumnya, pembahasan Raperda memang ditargetkan rampung agar persiapan Pilkades 2027 dapat dilakukan lebih matang.

DPRD Banyumas juga telah melakukan berbagai pembahasan dan koordinasi sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkades serentak.

Bagi masyarakat desa, kepastian mengenai aturan pencalonan menjadi salah satu hal yang dinantikan.

Terutama bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode dan ingin mengetahui apakah masih memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri.

Karena itu, hasil pembahasan Permendagri nantinya akan menjadi salah satu acuan penting bagi penyempurnaan Raperda Pilkades Banyumas.

Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat memastikan aturan yang disusun tidak menimbulkan multitafsir ketika tahapan Pilkades serentak 2027 dimulai.

Pansus 9 DPRD Banyumas kini masih melanjutkan koordinasi dengan tim penyusun naskah akademik sembari menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Setelah aturan teknis lebih jelas, pembahasan Raperda diharapkan dapat kembali berjalan dan menghasilkan payung hukum yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Pilkades Banyumas 2027. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Atasi Keterbatasan Air Bersih Bidik Sumber Kaliurang

Sumber Air Banjarnegara Capai 500 Liter per Detik, Perumdam Siapkan untuk 8.000 Pelanggan