Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Dea Annisa Resmi Menikah dengan Mazaki Ahmad, Mahar 2,9 Juta Punya Makna Khusus
KUA-PPAS Purbalingga 2027 Defisit Rp14 Miliar, Belanja Daerah Capai 2,084 Triliun

KUA-PPAS Purbalingga 2027 Defisit Rp14 Miliar, Belanja Daerah Capai 2,084 Triliun

Pendapatan Masih Bergantung TransferPendapatan Masih Bergantung Transfer
SEPAKAT: Pemkab dan DPRD Purbalingga menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Senin (10/8/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Anggaran Kabupaten Purbalingga untuk 2027 diproyeksikan mengalami defisit Rp14 miliar.

Kondisi itu terlihat dari kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang menetapkan belanja daerah lebih besar dibandingkan pendapatan.

Dalam kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga, pendapatan daerah pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,070 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,084 triliun. Dengan perbedaan tersebut, terdapat defisit anggaran sekitar Rp14 miliar.

Kekurangan antara pendapatan dan belanja tersebut rencananya akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan KUA-PPAS 2027 tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Purbalingga pada Senin (10/8/2026).

Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Pemkab dan DPRD melanjutkan proses penyusunan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2027.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 telah dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana KUA-PPAS TA 2027 harus sudah disepakati paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus tahun 2026,” kata Fahmi.

Dalam penyusunan proyeksi anggaran tersebut, Pemkab Purbalingga telah menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.

Namun, terdapat komponen pendapatan yang masih belum memiliki angka final, terutama pendapatan transfer.

Pendapatan transfer masih menunggu kepastian alokasi dari pemerintah pusat melalui APBN maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Karena itu, angka pendapatan yang digunakan dalam proyeksi KUA-PPAS 2027 masih berpotensi mengalami perubahan.

Kondisi tersebut membuat kemampuan fiskal Kabupaten Purbalingga pada 2027 masih dipengaruhi kepastian besaran dana transfer.

Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah sudah diproyeksikan mencapai Rp2,084 triliun atau sekitar Rp14 miliar lebih tinggi dibandingkan pendapatan daerah yang berada di angka Rp2,070 triliun.

Defisit tersebut tidak berarti pemerintah daerah langsung mengalami kekurangan kas.

Dalam postur anggaran, selisih antara pendapatan dan belanja akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Salah satu sumber pembiayaan yang disiapkan adalah SiLPA Tahun Anggaran 2026.

Besarnya belanja dibandingkan pendapatan menjadi salah satu catatan dalam penyusunan APBD Purbalingga 2027.

Pemkab perlu memastikan proyeksi pendapatan, terutama yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan provinsi, dapat disesuaikan dengan kondisi terbaru sebelum APBD ditetapkan.

Kepastian mengenai pendapatan transfer nantinya akan berpengaruh terhadap ruang fiskal Purbalingga.

Jika alokasi transfer berubah, struktur pendapatan dan belanja dalam APBD 2027 juga dapat mengalami penyesuaian.

Meski demikian, kesepakatan KUA-PPAS 2027 telah menjadi dasar bagi Pemkab Purbalingga dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan anggaran.

Tahapan berikutnya akan diarahkan pada penyusunan APBD 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan.

Dengan proyeksi pendapatan Rp2,070 triliun dan belanja Rp2,084 triliun, APBD Purbalingga 2027 untuk sementara memiliki defisit Rp14 miliar.

Besaran tersebut masih dapat berubah seiring dengan kepastian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kesepakatan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran Kabupaten Purbalingga pada tahun depan.

Pemerintah daerah bersama DPRD selanjutnya akan mematangkan postur APBD 2027 sebelum ditetapkan menjadi anggaran daerah. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Mahar Sesuai Tanggal Lahir Dea

Dea Annisa Resmi Menikah dengan Mazaki Ahmad, Mahar 2,9 Juta Punya Makna Khusus