Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Apkasi Belum Ambil Sikap Pasca Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Apkasi belum ambil sikap pasca putusan mkApkasi belum ambil sikap pasca putusan mk
DISKUSI DARING: Diskusi terbuka menyerap aspirasi daerah menghadapi dinamika politik nasional pasca Putusan MK, Soal Pemisahan Pemilihan Nasional dan Daerah. 

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) baru-baru ini mengadakan diskusi terbuka yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai daerah.

Fokus utama dari diskusi ini adalah merespons dinamika politik nasional yang terjadi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan nasional dan daerah.

Diskusi ini menjadi sangat penting karena keputusan MK telah memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum serentak akan dipisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendengarkan dan menampung berbagai pandangan dari para bupati sebelum menentukan sikap.

“Kita tentu akan mendengarkan pandangan-pandangan dari teman-teman Bupati. Diskusi ini menjadi salah satu cara untuk menampung aspirasi, sebelum nanti kita ambil sikap dan keputusan,” ujar Bursah yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025, menetapkan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dipisahkan dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Pemisahan ini akan dilakukan dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan. Misalnya, jika Pemilu Nasional diselenggarakan pada tahun 2029, maka Pemilu Daerah harus dilaksanakan paling lambat pada tahun 2031.

Diskusi yang digelar oleh Apkasi diikuti oleh sekitar 160 peserta, termasuk bupati serta sejumlah pimpinan dan anggota DPRD dari asosiasi DPRD Kabupaten (Adkasi).

Apkasi juga mengundang ahli pemerintahan Prof Ramlan Surbakti dan pemerhati pemilu Titi Angraini dari Perludem sebagai narasumber.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, turut memberikan pandangan mengenai perkembangan di DPR RI.

“DPR RI menghormati keputusan MK karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Kami tentu akan merespon sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada.

Rancangan undang-undang pemilu yang sudah masuk Prolegnas prioritas menjadi begitu penting,” jelas Zulfikar dalam kesempatan tersebut.

Penekanan perpanjangan masa jabatan DPRD dan kepala daerah sebagai konsekuensi Putusan MK menjadi salah satu poin penting dalam diskusi ini.

Menurut Prof Ramlan Surbakti, perpanjangan masa jabatan adalah pilihan paling konsisten dibandingkan dengan penunjukan penjabat kepala daerah yang dinilai dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

Sementara itu, Joune Ganda selaku Sekjen Apkasi dan Bupati Minahasa Utara menyatakan bahwa memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah dapat berjalan mulus tanpa gejolak.

“Kita perlu memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan. Perpanjangan masa jabatan adalah solusi konstitusional yang efektif,” ujarnya.

Diskusi semacam ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi perubahan besar seperti ini.

Dengan melibatkan banyak pihak dalam proses pengambilan keputusan, diharapkan dapat tercapai solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat serta masyarakat luas.

Keputusan MK mengenai pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Daerah membawa implikasi besar terhadap tata kelola politik di Indonesia.

Hal ini tidak hanya berdampak pada jadwal pelaksanaan pemilu tetapi juga menyangkut bagaimana strategi politik masing-masing partai harus disusun ulang untuk menyesuaikan dengan jadwal baru tersebut.

Dalam konteks lokal, para bupati dan pemerintah daerah tentunya harus siap merespons perubahan ini dengan cepat agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maupun masalah administrasi lainnya.

Oleh karena itu, diskusi terbuka seperti ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama atas tantangan-tantangan baru yang timbul akibat kebijakan baru tersebut.

Proses transisi menuju sistem baru ini memerlukan koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sipil agar dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak sosial maupun politik yang berarti.

Dengan demikian, peran organisasi seperti Apkasi menjadi sangat vital dalam menjembatani komunikasi antara berbagai lapisan masyarakat dengan pemerintah pusat demi terciptanya iklim politik yang stabil dan kondusif bagi pembangunan nasional ke depan. (*stch)

Berita Sebelumnya
Maling apes curi hp replika

Viral Maling Handphone di Banjarnegara Terekam CCTV, Ternyata Cuma Curi HP Replika

Berita Selanjutnya
Lima desa wisata mundur

Dinilai Belum Siap, Lima Desa di Cilacap Mundur dari Status Desa Wisata