BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025, menandai berakhirnya pemilu dengan lima kotak suara serentak.
MK memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan daerah harus diadakan secara terpisah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dengan adanya keputusan ini, maka pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak lagi akan dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, para hakim konstitusi mengemukakan tujuan dari pemisahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memberikan ruang yang lebih baik bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa selama ini penyelenggaraan pemilu serentak dengan lima kotak suara membebani para pemilih.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak,” jelas Saldi Isra.
Menurutnya, hal ini menyebabkan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas dan berdampak pada rendahnya kualitas pemilu.
Beban berat tidak hanya dirasakan oleh para pemilih tetapi juga oleh pihak penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada Pemilu 2024 lalu, tumpukan tahapan antara pemilu legislatif, presiden, dan pilkada menciptakan tekanan waktu bagi penyelenggara.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa masa jabatan penyelenggara menjadi tidak efisien karena tugas inti mereka hanya sekitar dua tahun.
Lebih jauh lagi, dampak keserentakan juga dirasakan oleh partai politik. Waktu yang terlalu mepet antar-pemilu mengganggu proses pelembagaan partai politik.
“Perekrutan calon menjadi transaksional,” ujar Arief Hidayat. Partai politik lebih tergoda mencari figur populer daripada kader ideologis demi elektabilitas.
Di samping itu, MK menyoroti bagaimana isu-isu daerah sering kali terpinggirkan akibat dominasi isu nasional dalam kampanye-kampanye besar tersebut.
Pembangunan lokal jadi seolah tenggelam di bawah bayang-bayang narasi nasional padahal memerlukan perhatian serius dan ruang politik tersendiri agar dapat berkembang dengan baik.
Berdasarkan pertimbangan tersebutlah MK menyatakan bahwa ke depan Pemilu Nasional — termasuk pemilihan presiden/wakil presiden serta DPR dan DPD — akan digelar lebih dulu dibandingkan dengan Pemilu Daerah yang melibatkan DPRD serta kepala daerah seperti gubernur atau wali kota/bupati, setidaknya dua tahun setelah pelantikan Presiden/DPR/DPD baru dilaksanakanlah Pemilu Daerah paling lambat dua tahun enam bulan kemudian.
Meskipun demikian penting dicatat bahwa aturan baru tersebut bersifat prospektif sehingga tidak membatalkan hasil-hasil dari proses-proses elektoral lain misalnya Pilkada 2024 bahkan meski sudah berjalan ataupun telah usai pelaksanaannya
Reaksi keras datang terutama dari kalangan DPR RI terhadap putusan MK ini, salah satu penolakan tegas disuarakan Ahmad Irawan sebagai anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar.
Dia menyebut keputusan tersebut sebagai kekeliruan tafsir terhadap UUD 1945 “Pasal 22E ayat satu hingga dua jelas menyatakan kalau setiap lima tahunnya mesti ada Pemilu termasuk memilih anggota DPRD” paparnya Sabtu tanggal 28 Juni.
Dirinya bersikeras jika ranah UU tidak seharusnya digarami interpretasi lembaga judikatif semacam MK tanpa persetujuan legislatif resmi.
“Sebaiknya kita lakukan Amandemen Konstitusi sebelum revisi Undang-undangnya” tegasnya mempertanyakan dasar pertimbangan hukum Mahkamah bila bertentangan dengan konstitusi.
Perbedaan perspektif datang juga dari anggota Komisi II PDIP Deddy Sitorus dimana ia justru melihat keputusan final-inheren-decisive sebagai langkah judicial kuat.
“Tidak mungkin abuse power terjadi misalnya memperpanjang masa jabatan DPRD selama basis legalistik benar-benar kokoh” ungkap Deddy seraya mengingatkan perlunya antisipasi implikasi hukum lanjutannya percepatan pembahasan undang-undang politik relevansi jadi prioritas utama.
Ia setuju perpanjangan masa jabatan kepala daerah lebih baik ketimbang pengangkatan Penjabat Kepala Daerah sementara potensi gangguan stabilitas pemerintahan lokal bisa diminimalisir.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamudin justru memberi apresiasi positif melihat inovasi format baru meningkatkan kualitas demokratis bangsa Indonesia.
“Pemilu Nasional versus Lokal sesuatu progresif bertahap menuju sistem representatif lebih solid” katanya, namun tak lupa menyoroti tantangan tersendiri khususnya terkait dinamika data kependudukan yang akurat. Mengingat jaraknya dua tahun, bisa mempengaruhi daftar tetap validitas peserta perlu diperbarui ekstra effort KPU/Bawaslu.
Sultan berharap adanya peningkatan partisipasi publik sekaligus mempererat sinergi pusat-daerah meskipun demikian revisi beberapa regulasi harus dilakukan terutama UU MD3 supaya struktur kekuasaan legislator sesuai konteks aktualisasi kebijakan adaptif dinamis kedepannya
Menanggapi perkembangan tersebut Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan kesiapan lembaganya mempelajari seksama isi detail putusan sambutan positif pun dilontarkan sebab pengaturan jadwal berbeda diyakini meringankan beban administrasi teknis pelaksanaan.
“Langkah-langkah pun jadi lebih tertata” jawab Afifuddin penuh optimisme.
Anggota Bawaslu Puadi mendukung kebijakan koreksi sistematis lewat cara konstitusional—menurut pandangannya, pisahkan antara Nasional-Daerah mendorong demokratis rasional substantif jauh lebih produktif. (*stch)
















