BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengkaji ulang tarif ojek online (ojol), termasuk batas potongan maksimal yang dikenakan aplikator kepada pengemudi.
Kajian ini menyasar pada batas potongan 20 persen yang saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Meski sudah ditetapkan, Kemenhub mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak aplikator yang menerapkan potongan melebihi batas tersebut.
Permasalahan ini menjadi krusial karena dalam peraturan yang berlaku memang tidak disertakan sanksi hukum yang jelas bagi aplikator yang melanggar.
Artinya, potongan yang melebihi 20 persen tidak serta-merta bisa dikenai tindakan langsung oleh Kemenhub.
Regulasi tersebut hanya mengatur batas maksimal potongan dan tarif dasar ojol, sementara soal tarif akhir dan besaran potongan merupakan kesepakatan bisnis antara aplikator dan mitra pengemudi.
Dalam hal ini, hubungan bisnis B2B (business to business) tetap dipegang oleh kedua belah pihak secara kontraktual.
“Kemenhub tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak aplikator yang memotong lebih dari 20 persen,” demikian dikatakan dalam pernyataan resmi yang dirujuk dari beberapa sumber.
Meski begitu, jika ada laporan pelanggaran atau keberatan dari pengemudi, Kemenhub hanya dapat melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Digital Indonesia (Komdigi) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah yang dapat diambil oleh Kominfo melalui Komdigi bersifat administratif, seperti pembatasan layanan atau pelarangan operasi aplikator di wilayah tertentu.
Namun, proses ini dinilai kurang tegas dan belum memberikan efek jera.
Inilah sebabnya wacana penyusunan regulasi baru dalam bentuk Undang-Undang Transportasi Online tengah digodok oleh DPR RI.
Di sisi lain, Kemenhub menyampaikan bahwa pengkajian penyesuaian tarif dan potongan aplikator terhadap pengemudi ojol saat ini masih dalam tahap studi akademis dan konsultasi publik.
Belum ada keputusan final terkait perubahan apapun.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online, kesejahteraan pengemudi, serta keberlangsungan layanan dari pihak aplikator.
“Kemenhub pastikan bakal libatkan semua pihak,” menjadi komitmen yang disampaikan dalam proses revisi atau penyesuaian kebijakan ini.
Itu artinya, masukan dari para pengemudi, asosiasi transportasi online, konsumen, hingga aplikator akan diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan baru ke depan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengemudi ojek online merasa terbebani dengan potongan yang dikenakan oleh aplikator.
Besaran 20 persen dianggap terlalu tinggi dan menggerus pendapatan bersih yang mereka terima setiap harinya.
Karena itu, muncul usulan dari komunitas pengemudi agar potongan tersebut diturunkan, dan batas maksimal yang dianggap adil adalah 10 persen.
“Potongan 20 persen terlalu membebani driver, tidak manusiawi,” demikian disampaikan oleh perwakilan pengemudi dalam rapat dengan DPR.
Mereka berharap DPR melalui RUU Transportasi Online bisa mengatur potongan secara lebih jelas dan memberikan kepastian hukum, bukan hanya rekomendasi administratif semata.
Sementara itu, potensi kenaikan tarif dasar ojek online juga sedang dikaji bersamaan.
Namun, langkah ini juga masih menunggu hasil konsultasi publik dan studi kelayakan.
Pemerintah tidak ingin tergesa-gesa menetapkan tarif baru tanpa memahami dampaknya bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kesimpulannya, batas potongan tarif ojek online sebesar 20 persen memang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
Namun hingga kini, belum ada mekanisme hukum yang kuat untuk menindak aplikator yang melanggar aturan tersebut.
Kemenhub hanya dapat menyurati Kominfo melalui Komdigi untuk menindaklanjuti pelanggaran, dan belum ada sanksi langsung yang bersifat hukum atau operasional.
Di tengah tarik ulur ini, DPR sedang menyusun RUU Transportasi Online sebagai solusi jangka panjang agar ada kejelasan hukum atas tarif dan potongan yang berlaku.
Sementara itu, pengemudi terus menyuarakan aspirasi agar potongan maksimal diturunkan menjadi 10 persen guna menjaga kesejahteraan mereka dalam menghadapi biaya hidup yang terus meningkat.(amp)
















