BANYUMASEKSPRES.ID, Kebijakan pemerintah pusat yang menyiapkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah untuk membantu pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Meski dana tersebut dinilai dapat membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal, langkah itu dianggap belum menyentuh persoalan utama yang selama ini menjadi perhatian para PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal DPP Guru Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi menilai bantuan anggaran tersebut hanya menjadi solusi jangka pendek apabila tidak diikuti dengan kebijakan yang memberikan kepastian status bagi PPPK paruh waktu.
Menurut Ratna, persoalan yang selama ini diperjuangkan oleh para guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis bukan hanya berkaitan dengan pembayaran gaji.
Ia mengingatkan bahwa kebutuhan terbesar para PPPK paruh waktu saat ini adalah kepastian status kepegawaian yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Ratna menilai bahwa menambah anggaran untuk pembayaran gaji tanpa disertai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu hanya menyelesaikan sebagian dari persoalan yang ada.
Dalam pandangannya, pemerintah perlu melihat masalah ini secara lebih menyeluruh agar solusi yang diberikan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Jangan sampai kebijakan yang diambil hanya berfokus pada penyediaan anggaran, sementara akar persoalan yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian bagi PPPK paruh waktu masih belum mendapatkan penyelesaian.
“Yang diperjuangkan guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes), teknis bukan sekadar menerima gaji, melainkan memperoleh kepastian status sebagai PPPK penuh waktu,” kata Ratna kepada JPNN.com, Sabtu (8/8/2026).
Kepastian Status PPPK Penuh Waktu Dinilai Lebih Penting
Ratna menegaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah menunjukkan kemampuan untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan masih adanya keraguan untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu apabila dukungan anggaran dari pusat sudah disiapkan.
Menurutnya, ketika pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana bantuan yang cukup besar untuk membantu pembayaran gaji pegawai di daerah, maka seharusnya terdapat ruang untuk menyelesaikan persoalan status PPPK paruh waktu secara lebih permanen.
Ia menilai kebijakan bantuan dana seharusnya tidak berhenti pada upaya menutup kebutuhan pembiayaan jangka pendek.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian masa depan bagi para tenaga yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Ratna mengingatkan agar pemerintah pusat tidak terkesan hanya menambal persoalan pendanaan, sementara ketidakpastian status PPPK paruh waktu tetap berlanjut dari tahun ke tahun.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi membuat persoalan yang sama kembali muncul pada masa mendatang.
Guru, Nakes, dan Tendik Butuh Kepastian Jangka Panjang
Ratna menegaskan bahwa para guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis telah memberikan pengabdian dalam waktu yang tidak singkat.
Mereka telah menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai daerah dan berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, menurutnya, para PPPK paruh waktu tidak membutuhkan janji yang terus diperpanjang setiap tahun tanpa kepastian penyelesaian status.
Yang dibutuhkan saat ini adalah keputusan yang mampu mengakhiri ketidakpastian yang selama ini mereka hadapi.
“Pesan kami sederhana, jangan jadikan dana bantuan pusat sebagai alasan untuk mempertahankan status PPPK paruh waktu,” cetusnya.
Jadikan dana tambahan ini sebagai jembatan untuk menuntaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Ratna menilai langkah tersebut akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi para tenaga pendidik maupun tenaga pelayanan publik lainnya.
Selain memberikan rasa aman dalam bekerja, kepastian status juga dinilai dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun.
“Itulah kebijakan yang adil, bermartabat, dan benar-benar berpihak kepada para pendidik,” sambung Ratna.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun untuk 497 pemerintah daerah ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pada pekan depan.
Penyaluran bantuan tersebut disiapkan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban fiskal sejumlah daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran.
Purbaya juga menegaskan bahwa dana yang akan disalurkan tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Dengan demikian, skema bantuan dilakukan secara khusus untuk membantu daerah yang membutuhkan dukungan pendanaan dalam pembayaran gaji pegawai.
Meski bantuan anggaran tersebut dinilai dapat membantu mengurangi tekanan fiskal pemerintah daerah, sejumlah pihak berharap kebijakan itu juga diikuti dengan langkah yang mampu memberikan kepastian status bagi PPPK paruh waktu.
Harapan tersebut muncul karena persoalan utama yang selama ini menjadi perhatian banyak tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis bukan hanya soal pembayaran gaji, tetapi juga kepastian masa depan sebagai PPPK penuh waktu.(taa)














