BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk bulan September 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen perlindungan sosial bagi para lansia tidak mampu yang tinggal di wilayah ibu kota.
Seperti periode sebelumnya, besaran bantuan KLJ yang diberikan kepada setiap penerima tetap sebesar Rp600.000 per bulan. Dana bansos KLJ ini akan dikirim langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar secara resmi.
Program KLJ bertujuan membantu lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap, tidak mendapat bantuan sosial lainnya, serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
“KLJ disalurkan kepada lansia yang sesuai kriteria dan sudah tercatat dalam DTKS,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa verifikasi dilakukan secara transparan dan akurat melalui pemutakhiran data dan survei lapangan.
Jadwal Pencairan KLJ September 2025
Pemerintah telah menjadwalkan pencairan KLJ bulan September 2025 pada:
- Minggu pertama bulan September 2025
Penyaluran dilakukan secara bertahap langsung ke rekening penerima. Proses pencairan berlangsung hingga pertengahan bulan, tergantung bank penyalur dan sistem administratif masing-masing wilayah.
Penerima dianjurkan untuk rutin mengecek saldo rekening masing-masing, terutama bagi yang telah menerima KLJ sebelumnya.
Cara Cek Penerima KLJ September 2025
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima KLJ September 2025, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka laman resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di cek bansos Jakarta
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Ketik nama lengkap sesuai identitas
- Klik tombol “Cari” atau “Cek Penerima”
- Sistem akan menunjukkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau bukan
Pengecekan ini bisa dilakukan kapan saja, dan sangat disarankan agar masyarakat tidak mengandalkan informasi dari pihak ketiga yang tidak resmi.
Premi Lasari mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan.
“Proses seleksi penerima dilakukan secara transparan berdasarkan data dan verifikasi lapangan. Tidak ada pungutan atau perantara dalam penyaluran bantuan ini,” jelasnya.
KLJ merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan lansia agar tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.
Lansia yang memenuhi syarat adalah mereka yang berusia di atas 60 tahun, tidak memiliki penghasilan tetap, berdomisili di DKI Jakarta, dan belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinas Sosial DKI Jakarta terus melakukan pemutakhiran data secara berkala melalui survei lapangan dan koordinasi dengan petugas sosial wilayah.
Apabila ada lansia yang layak namun belum mendapatkan bantuan, warga bisa melapor ke kelurahan atau melalui kanal resmi Dinas Sosial agar bisa dipertimbangkan untuk periode selanjutnya.
Pemerintah berharap penyaluran KLJ dapat meningkatkan kualitas hidup lansia serta memberikan rasa aman secara sosial dan ekonomi. Bantuan ini dinilai cukup efektif karena langsung menyasar kelompok paling rentan di masyarakat.
Dinas Sosial turut menyediakan kanal pengaduan bagi penerima KLJ yang menghadapi kesulitan dalam proses pencairan, baik lewat kantor kelurahan, kecamatan, maupun platform daring resmi. (Okt)
















