BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Isu mengenai pajak rumah kontrakan pada 2027 menjadi perhatian pemilik properti setelah muncul pembahasan mengenai penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan hingga saat ini belum ada rencana program kerja khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pemerintah belum menyiapkan jenis pajak baru yang secara khusus ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait kemungkinan adanya pajak baru bagi masyarakat yang memiliki rumah kontrakan maupun properti yang disewakan.
Menurut Inge, kabar mengenai pajak rumah kontrakan 2027 muncul setelah Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 membahas penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam forum tersebut, penghasilan yang berasal dari kegiatan penyewaan properti disebut sebagai salah satu contoh sumber penghasilan yang berkaitan dengan perpajakan.
Namun, penyebutan penghasilan sewa properti dalam pembahasan tersebut bukan berarti pemerintah akan membuat jenis pajak baru khusus untuk pemilik rumah kontrakan.
DJP menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa bukan ketentuan baru yang baru akan berlaku pada 2027.
Penjelasan DJP menjadi penting bagi pemilik rumah kontrakan yang khawatir akan muncul beban pajak baru pada tahun depan.
Penghasilan yang diterima dari kegiatan penyewaan tanah dan bangunan sudah termasuk dalam objek PPh.
Dengan demikian, pembahasan mengenai penguatan basis perpajakan tidak serta-merta berarti adanya pengenaan pajak baru kepada setiap orang yang memiliki rumah kontrakan.
DJP juga belum memiliki program kerja khusus pada 2027 yang hanya ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Dengan kata lain, kepemilikan rumah kontrakan tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi sasaran program pengawasan khusus hanya karena memiliki properti yang disewakan.
DJP menjelaskan bahwa penyusunan program kerja perpajakan pada 2027 nantinya akan mempertimbangkan berbagai faktor.
Di antaranya adalah data yang tersedia, hasil analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Pengawasan terhadap wajib pajak juga tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.
Menurut Inge, DJP akan melihat profil wajib pajak serta tingkat risiko kepatuhan secara menyeluruh.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelasnya.
Pendekatan berbasis risiko tersebut membuat pengawasan perpajakan tidak hanya melihat jenis aset yang dimiliki seseorang.
Data dan tingkat kepatuhan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan langkah pengawasan.
Meski belum ada rencana pajak baru khusus rumah kontrakan pada 2027, pemilik properti tetap perlu memahami kewajiban perpajakan yang berlaku atas penghasilan dari kegiatan sewa.
Hal ini penting karena penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah termasuk dalam objek PPh.
Pemilik properti perlu mengetahui ketentuan yang berlaku agar kewajiban perpajakannya dapat dipenuhi dengan benar.
DJP juga menegaskan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan pajak tidak semata-mata dilakukan melalui pengawasan dan penindakan.
Pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang adil, proporsional, persuasif, dan edukatif dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak tanpa menimbulkan kekhawatiran yang tidak berdasar.
Dengan adanya klarifikasi DJP, informasi mengenai pajak baru rumah kontrakan 2027 perlu dipahami secara tepat.
Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Pembahasan mengenai penguatan basis perpajakan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 tidak berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru untuk rumah kontrakan.
Penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan memang telah menjadi objek PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, pemilik rumah kontrakan tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa akan ada pajak baru khusus properti sewa pada 2027.
Namun, mereka tetap perlu memahami kewajiban pajak atas penghasilan sewa serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah.
DJP sendiri masih akan menyusun program kerja 2027 berdasarkan data, analisis risiko, kesiapan sistem, kondisi ekonomi, dan kondisi masyarakat.
Kebijakan perpajakan tersebut diharapkan tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui edukasi dan pendekatan yang persuasif. (*/stch/dda)














