BANYUMASEKSPRES.ID, Masalah bukti potong bulanan atau bupot yang tidak muncul saat proses input Bukti Potong A1 atau BPA1 di Coretax DJP menjadi keluhan banyak wajib pajak menjelang pelaporan pajak tahunan.
Permasalahan ini umumnya muncul ketika wajib pajak mencoba menyusun BPA1, namun data bukti potong PPh Pasal 21 bulanan tidak otomatis terintegrasi dalam sistem Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa hilangnya bupot bulanan saat input BPA1 bukan berarti data tersebut terhapus, melainkan belum dapat ditarik sistem akibat kendala validasi data tertentu.
Salah satu penyebab utama yang paling sering terjadi adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK pegawai yang belum terintegrasi atau dipadankan dengan database DJP.
Dalam sistem Coretax, seluruh data bukti potong bulanan akan otomatis ditarik ke BPA1 hanya apabila identitas wajib pajak telah valid dan sesuai dengan basis data administrasi DJP.
Apabila bukti potong dibuat menggunakan NIK yang belum terdaftar atau belum diaktivasi, maka Coretax tidak dapat melakukan proses prepopulate ke dalam BPA1.
Kondisi ini membuat bupot bulanan terlihat seolah-olah hilang, padahal sebenarnya masih tersimpan dalam sistem, namun tidak dikenali secara otomatis saat penyusunan bukti potong tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa BPA1 hanya dapat menarik bukti potong yang sudah berstatus final dan memiliki keterkaitan identitas yang valid.
Selain persoalan NIK, status bukti potong bulanan yang masih berupa draft juga menjadi penyebab umum mengapa data tidak muncul dalam menu BPA1 Coretax.
Bukti potong yang belum difinalisasi tidak akan terbaca oleh sistem sebagai data resmi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar penyusunan bukti potong tahunan.
Dalam beberapa kasus, wajib pajak juga menggunakan NPWP sementara atau format identitas yang tidak terdaftar secara resmi di sistem DJP.
Penggunaan NPWP yang tidak valid ini menyebabkan bukti potong bulanan gagal ditautkan dengan identitas pegawai atau penerima penghasilan secara sempurna.
Situasi tersebut membuat Coretax tidak dapat memproses sinkronisasi data antara bukti potong bulanan dengan BPA1 yang sedang dibuat.
Untuk membantu wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan langkah-langkah teknis yang dapat dilakukan agar bupot bulanan kembali muncul saat input BPA1.
Cara Mengatasi Bupot Bulanan Hilang Saat Input BPA1 di Coretax DJP
Beberapa langkah berikut menjadi solusi yang disarankan DJP agar data bukti potong bulanan dapat ditarik kembali secara otomatis ke dalam BPA1:
- Memastikan seluruh bukti potong bulanan telah disimpan dengan status final, bukan draft, sebelum melakukan pembuatan BPA1 di sistem Coretax DJP.
- Melakukan registrasi atau aktivasi NIK melalui menu yang tersedia di Coretax, agar identitas pegawai terhubung dengan database DJP secara resmi.
- Memilih opsi “Hanya Registrasi” apabila ingin membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP, sesuai kebutuhan administrasi wajib pajak.
- Memilih opsi “Aktivasi NIK” apabila NIK akan difungsikan sebagai NPWP, sehingga sistem dapat mengenali identitas secara penuh dan valid.
- Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat apabila proses registrasi atau aktivasi NIK tidak dapat diselesaikan secara mandiri melalui Coretax.
- Memastikan penggunaan NPWP yang valid dan terdaftar resmi, serta menghindari penggunaan NPWP sementara atau identitas yang belum terverifikasi.
Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, sistem Coretax akan secara otomatis menarik bukti potong bulanan yang sesuai ke dalam BPA1.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut bahwa proses penarikan ulang data biasanya dapat dilakukan tanpa perlu membuat ulang bukti potong bulanan sebelumnya.
Namun demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data pegawai sebelum menyusun BPA1.
Pemeriksaan data meliputi kesesuaian nama, NIK, NPWP, serta masa pajak yang telah dilaporkan dalam bukti potong bulanan.
Apabila seluruh data telah sesuai dan terintegrasi, maka BPA1 dapat disusun dengan lebih cepat dan minim risiko kesalahan administrasi.
DJP juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan finalisasi bukti potong bulanan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Keterlambatan atau kesalahan input dapat berdampak pada ketidaksesuaian data antara pemotong pajak dan penerima penghasilan.
Masalah teknis pada Coretax juga dapat terjadi, terutama pada jam sibuk atau saat sistem sedang mengalami peningkatan trafik pengguna.
Dalam kondisi tersebut, DJP menyarankan wajib pajak mencoba kembali di waktu berbeda atau menggunakan peramban yang kompatibel.
Jika kendala tetap muncul, wajib pajak dianjurkan segera berkonsultasi dengan petugas pajak untuk menghindari kesalahan pelaporan. (Okt)
















