BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen terus mendorong seluruh pondok pesantren agar segera memiliki izin operasional sekaligus memperhatikan aspek keselamatan bangunan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola lembaga pendidikan Islam sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para santri.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Anif Solikhin, saat membuka Sosialisasi Izin Operasional Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Al Mujtaba, Tamanwinangun, Kebumen, Rabu (22/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Anif menegaskan bahwa perkembangan pondok pesantren saat ini menuntut pengelolaan yang semakin profesional.
Oleh karena itu, keberadaan izin operasional tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan lembaga pendidikan pesantren.
“Izin operasional menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan pembinaan secara berkelanjutan kepada pondok pesantren,” ujarnya.
Menurut Anif Solikhin, pondok pesantren saat ini tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan masyarakat atau nilai-nilai keagamaan dalam menjalankan aktivitas pendidikan.
Pesantren juga harus memiliki administrasi yang tertib agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Sekarang pondok pesantren tidak boleh hanya bermodal doa dari para santri, tetapi juga harus tertib administrasi. Legalitas memberikan banyak manfaat, mulai dari pengakuan resmi negara, akses pembinaan dan pendampingan Kementerian Agama, peluang mengikuti program pemerintah, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa legalitas bukan sekadar dokumen formal. Lebih jauh, izin operasional menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pesantren yang transparan, akuntabel, mandiri, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat.
Dengan memiliki izin operasional, pondok pesantren juga lebih mudah memperoleh berbagai program bantuan maupun pembinaan dari pemerintah sehingga dapat meningkatkan kualitas sarana, prasarana, serta sistem pembelajaran.
Selain membahas legalitas kelembagaan, Kemenag Kebumen juga memberikan perhatian besar terhadap aspek keselamatan lingkungan pondok pesantren.
Anif mengingatkan seluruh pengelola pondok agar tidak mengabaikan standar teknis bangunan demi menjamin keamanan para santri dan seluruh warga pesantren.
Menurutnya, setiap bangunan yang digunakan sebagai tempat kegiatan belajar maupun asrama harus memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Keselamatan santri harus menjadi prioritas. Karena itu, sinergi dengan Dinas PUPR sangat penting dalam membantu pesantren memenuhi persyaratan PBG dan SLF,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan bagian penting dalam proses pengajuan izin operasional pondok pesantren.
Kedua dokumen tersebut menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan dinyatakan layak digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Mujtaba, Kyai Ali Akbar Alhafidz, mengapresiasi langkah Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yang mempertemukan pengelola pondok pesantren dengan berbagai instansi terkait.
Menurutnya, komunikasi lintas lembaga sangat diperlukan agar proses pengurusan izin operasional maupun pemenuhan persyaratan bangunan dapat berjalan lebih mudah.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas tata kelola pondok pesantren sehingga mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pemerintah saat ini terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya izin operasional bagi pondok pesantren.
Langkah tersebut dilakukan karena masih cukup banyak lembaga pendidikan pesantren yang belum memiliki legalitas resmi.
Di Kabupaten Kebumen sendiri tercatat terdapat 210 pondok pesantren. Namun hingga saat ini baru 110 pondok pesantren yang telah mengantongi izin operasional, sementara 100 pondok pesantren lainnya masih dalam proses atau belum mengurus perizinan.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian Agama berharap semakin banyak pondok pesantren segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk dokumen PBG dan SLF, sehingga proses penerbitan izin operasional dapat dipercepat.
Dengan legalitas yang lengkap serta bangunan yang memenuhi standar keselamatan, pondok pesantren di Kabupaten Kebumen diharapkan semakin dipercaya masyarakat, memperoleh akses pembinaan dari pemerintah, serta mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh santri. (cah/stch/dda)














