Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BPBD Purbalingga Salurkan Bantuan Toren Air ke Lima Desa Terdampak Kekeringan

Desa Terdampak Kekeringan Dipinjamkan TorenDesa Terdampak Kekeringan Dipinjamkan Toren
SIAGA KEKERINGAN: BPBD Kabupaten Purbalingga menyalurkan bantuan toren air ke desa-desa yang terdampak kekeringan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga mulai menyalurkan bantuan toren air ke sejumlah desa yang mengalami krisis air bersih akibat musim kemarau.

Hingga Jumat (24/7/2026), lima desa telah menerima bantuan berupa peminjaman toren untuk mendukung distribusi air bersih kepada masyarakat terdampak.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BPBD dalam mengantisipasi dampak kekeringan yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah.

Toren air digunakan sebagai tempat penampungan sementara agar pasokan air bersih yang didistribusikan dapat dimanfaatkan secara lebih efektif oleh warga.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purbalingga, Revon H, mengatakan seluruh toren yang disalurkan berstatus pinjaman.

Fasilitas tersebut diberikan kepada pemerintah desa untuk menunjang penyaluran air bersih selama musim kemarau berlangsung.

“Statusnya adalah dipinjami, untuk menampung air bersih,” katanya kepada Radarmas, Jumat (24/7).

Adapun lima desa yang telah menerima bantuan toren meliputi Desa Serang di Kecamatan Karanganyar, Desa Tegalpingen dan Desa Pengadegan di Kecamatan Pengadegan, Desa Pangempon di Kecamatan Kejobong, serta Desa Wanogara Wetan di Kecamatan Rembang.

Revon menjelaskan, BPBD saat ini memiliki sejumlah toren yang siap dipinjamkan apabila terdapat desa lain yang membutuhkan bantuan.

Persediaan tersebut terdiri atas lima unit toren berkapasitas 5.000 liter dan delapan unit toren berkapasitas 1.000 liter.

Keberadaan toren tersebut diharapkan mampu memperlancar distribusi air bersih, terutama di daerah yang mengalami penurunan debit sumber air selama musim kemarau.

Sementara itu, Sekretaris BPBD Kabupaten Purbalingga, Aris Mulyanto, menegaskan bahwa penyaluran bantuan air bersih maupun peminjaman toren tetap mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku.

Pemerintah desa atau kelurahan yang membutuhkan bantuan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi kepada BPBD.

“Prinsipnya kami siap bergerak. Namun tetap harus ada dasar permohonan resmi agar penyaluran tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Aris, prosedur tersebut penting untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada wilayah yang membutuhkan serta memudahkan proses pendataan dan pertanggungjawaban penggunaan fasilitas pemerintah.

BPBD juga mengimbau seluruh pemerintah desa yang mulai mengalami kesulitan memperoleh air bersih agar segera melaporkan kondisi di wilayah masing-masing.

Dengan laporan yang cepat, proses penanganan dapat dilakukan lebih dini sehingga dampak kekeringan terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

Selain menyiapkan toren air, BPBD terus memantau perkembangan kondisi kekeringan di berbagai kecamatan.

Koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait juga terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi selama musim kemarau.

Melalui langkah tersebut, BPBD berharap distribusi bantuan air bersih dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan mampu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih hingga kondisi musim kemarau berakhir. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Persiapan Penilaian Kabupaten Layak Anak Dimatangkan

Banjarnegara Tunggu Hasil Verifikasi KemenPPPA untuk Penilaian Kabupaten Layak Anak 2026

Berita Selanjutnya
Menang di Kejuaraan Nasional Wushu Kungfu

Kris Dayanti Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Raih Emas di Nomor Shanzi