BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk tahap keempat atu tahap terakhir di tahun 2025 ini.
Adapun penyaluran bansos ini mencakup dua program utama yang meliputi Program keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua program ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin, rentan miskin, serta kelompok yang membutuhkan bantuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Sebagai informasi, bantuan sosial PKH dan BPNT ini disalurkan setiap tiga bulan sekali. Dengan pencairan terakhir periode Oktober hingga Desember 2025.
Masyarakat penerima manfaat bisa melakukan pengecekan status pencairan dana secara online yang bisa diakses melalui laman resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store.
Untuk melakukan pengecekan melalui situs web, masyarakat hanya perlu mengisi data wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.
Kemudian memasukkan nama sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode keamanan yang tertera di layar.
Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian yang berisi informasi apakah penerima telah memperoleh dana bansos atau belum.
Sementara itu, pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan setelah pengguna membuat akun baru dengan memasukkan data diri, nomor NIK, alamat, foto KTP, serta swafoto.
Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat mengakses menu “Profil” untuk melihat jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya.
Aplikasi ini juga menampilkan informasi terkait anggota keluarga lain yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nominal Bantuan Sosial PKH dan BPNT
Terkait nominal bantuan, program PKH memberikan dana berbeda sesuai kategori penerima. Untuk ibu hamil dan anak usia dini, masing-masing menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
Siswa SD memperoleh Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap, siswa SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Selain itu, penyandang disabilitas berat dan lansia berusia di atas 60 tahun mendapatkan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap. Sementara itu, korban pelanggaran hak asasi manusia berat memperoleh bantuan sebesar Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap.
Untuk BPNT, pemerintah menetapkan nominal bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan tiga bulan sekali. Artinya, setiap penerima BPNT akan mendapatkan Rp600.000 per tahap.
Dana bantuan dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Adapun jadwal penyaluran bansos tahun 2025 dibagi menjadi empat tahap, yaitu.
- Tahap 1: Januari hingga Maret.
- Tahap 2: April hingga Juni.
- Tahap 3: Juli hingga September.
- Tahap 4: Oktober hingga Desember.
Untuk tahap keempat atau terakhir ini, pencairan dilakukan secara bertahap mulai dari pekan pertama, kedua, dan seterusnya.
Oleh karena itu, penerima manfaat perlu mengecek secara berkala untuk mengetahui dana bantuan sosial telah dikirim ke rekening.
Apabila status pencairan telah muncul, maka masyarakat penerima manfaat bisa segera mengambilnya baik di Bank Himbara atau melalui Kantor Pos.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti penyaluran, sehingga masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status pencairan agar tidak terlewat.
Dengan pencairan bansos tahap akhir ini, diharapkan bantuan dari Kemensos dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga menjelang akhir tahun 2025. (mwp)
















