BANYUMASEKSPRES.ID, Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih menjadi andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini diberikan secara rutin sebagai bentuk jaminan agar setiap siswa dari kalangan prasejahtera tetap bisa mengakses pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.
Melalui program KJP, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa penerima. Dana tersebut bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan harian maupun berkala sesuai aturan yang ditetapkan.
KJP sendiri telah mengalami pengembangan menjadi KJP Plus, yang memberikan manfaat lebih luas. Tidak hanya sekadar biaya pendidikan rutin, KJP Plus mencakup dana berkala yang bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, dan alat tulis.
Selain itu, penerima juga mendapat akses khusus untuk membeli sembako murah melalui kerja sama dengan beberapa program pendukung lainnya.
Sasaran utama program ini adalah siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang tengah menempuh pendidikan di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.
Namun, tidak semua siswa dapat langsung menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus, termasuk keharusan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah, dengan tujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Menjelang pertengahan tahun, banyak orang tua dan siswa mulai menanyakan jadwal pencairan KJP untuk periode bulan Juni 2025. Berikut informasi detail terkait jadwal pencairan beserta rincian dana bantuan KJP Plus tahap 2 Juni 2025, simak!
Jadwal Pencairan KJP Plus Juni 2025
Pencairan KJP Plus periode Juni-Juli 2025 diperkirakan sudah dimulai. Proses penyaluran dana bantuan ini sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juni 2025 lalu.
Meskipun demikian, proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima langsung mendapatkan dana pada hari yang sama.
Mengingat sistem pencairan dilakukan bertahap melalui Bank DKI, sangat disarankan agar siswa atau orang tua melakukan pengecekan rekening secara rutin. Dengan begitu, status pencairan bisa dipantau secara langsung tanpa menunggu pemberitahuan tambahan.
Cara Cek Penerima KJP Plus dan Rincian Dana
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi KJP. Situs ini menyediakan fitur untuk memeriksa apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Bagi yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2025, terdapat cara mudah yang dapat diterapkan. Pertama, buka situs resmi KJP dengan klik di sini.
Setelah itu, pilih menu bertuliskan “Periksa Status Penerima KJP”. Nantinya, akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang bersangkutan.
Pastikan tahun yang dipilih adalah 2025 dan tahap yang dipilih adalah Tahap II, yang sesuai dengan pencairan untuk bulan Juni.
Terakhir, klik tombol “Cek” untuk melihat status penerima. Apabila siswa termasuk dalam daftar penerima aktif, maka informasi akan langsung ditampilkan di laman tersebut.
Lalu, berapa besaran dana bantuan yang diterima siswa melalui program KJP Plus pada tahun 2025 ini?
Untuk siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), dana rutin yang diterima setiap bulan sebesar Rp135 ribu.
Selain itu, mereka juga mendapatkan dana berkala Rp115 ribu, sehingga totalnya mencapai Rp250 ribu per bulan. Siswa yang bersekolah di SD swasta mendapatkan tambahan dana SPP sebesar Rp130 ribu per bulan selama enam bulan.
Bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), total bantuan per bulan adalah Rp300 ribu.
Hal ini terdiri dari dana rutin sebesar Rp185 ribu dan dana berkala sebesar Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk sekolah swasta pada jenjang ini sebesar Rp170 ribu per bulan.
Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) menerima dana rutin sebesar Rp235 ribu dan dana berkala Rp185 ribu, dengan total Rp420 ribu per bulan. Siswa SMA swasta juga menerima dana tambahan SPP Rp290 ribu per bulan.
Khusus untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), total bantuan bahkan lebih tinggi, yakni Rp450 ribu per bulan, yang terdiri dari dana rutin Rp235 ribu dan dana berkala Rp215 ribu.
Tambahan dana SPP untuk siswa SMK swasta diberikan sebesar Rp240 ribu per bulan selama enam bulan.
Bagi peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), besaran bantuan adalah Rp300 ribu setiap bulan.
Penting untuk diperhatikan, dari total dana yang diberikan, siswa hanya dapat mengambil uang tunai maksimal Rp100 ribu setiap bulan dari komponen dana rutin.
Selebihnya, baik dana rutin maupun dana berkala, harus digunakan secara non-tunai. Penggunaan dana ini diarahkan untuk belanja kebutuhan pendidikan melalui ATM atau merchant yang telah bekerja sama dengan Bank DKI.
Sementara itu, dana SPP bagi siswa swasta akan disalurkan langsung untuk pembayaran iuran sekolah.
Dengan demikian, program KJP Plus tidak hanya membantu dari sisi ekonomi, tetapi juga membentuk sistem pembelanjaan yang lebih terkontrol agar penggunaan dana benar-benar mendukung kegiatan belajar siswa.
Itulah, informasi lengkap mengenai jadwal pencairan KJP Juni 2025, cara cek status penerima, dan rincian dana bantuan yang akan diterima setiap jenjang pendidikan. Pastikan selalu cek secara berkala dan manfaatkan dana bantuan sesuai peruntukannya. (fam)
















