BANYUMASEKSPRES.ID, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara tengah merancang kebijakan baru terkait rumah subsidi.
Salah satu rencana yang tengah diperbincangkan adalah mengubah ukuran rumah subsidi dari sebelumnya 21 meter menjadi 18 meter persegi.
Langkah ini bukan tanpa pertimbangan. Ara menilai bahwa rumah dengan luas yang lebih kecil berpotensi menurunkan harga, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa batas minimal luas bangunan untuk rumah subsidi adalah 18 meter, sedangkan batas maksimalnya tetap 36 meter. Adapun untuk luas tanah, ditetapkan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Ketentuan ini jelas berbeda dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Pada regulasi lama, rumah subsidi diharuskan memiliki luas bangunan minimal 21 meter dan maksimal 36 meter. Sementara, untuk luas tanah, batas minimalnya lebih besar yaitu 60 meter persegi dan maksimal tetap 200 meter persegi.
Meski ukuran rumah menjadi sorotan utama, Ara menegaskan bahwa kebijakan rumah subsidi seharusnya tidak hanya berfokus pada luas bangunan semata. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kualitas pengembang serta lokasi pembangunan hunian.
“Ya justru itu kan salah satu variabel ukuran rumah diperkecil, tapi tetap layak huni. Apakah rumah yang 60 meter layak huni? Enggak, kan tergantung pengembangnya. Lihat saja di postingan kementerian kami, yang rumah 60 meter banyak tuh yang banjir, ada yang longsor. Jadi bagi saya bukan soal ukurannya saja, tapi kualitas pengembangnya dan lain sebagainya itu yang paling penting,” kata Ara di Gedung Wisma Mandiri Jakarta, pada Jumat, 6 Juni 2025.
Alasan Pengurangan Luas Rumah Subsidi
Ara juga menjelaskan bahwa alasan utama pengurangan luas rumah subsidi adalah untuk menekan harga. Menurutnya, dengan ukuran yang lebih kecil dan desain yang dirancang secara efisien, rumah tetap bisa menjadi tempat tinggal yang layak bila dikembangkan di lokasi strategis dan oleh pengembang yang kredibel.
“Kalau ada lokasi-lokasi yang bisa dikelola pengembang tapi luas (rumah) diperkecil karena harganya mahal, tapi desainnya dibuat bagus, ekosistemnya dibuat bagus. Masa kita mau kalah dengan situasi? Soalnya harga tanah makin mahal. Makanya salah satu solusinya menurut saya itu,” ujar Ara.

Namun, sejauh ini belum ada kepastian mengenai besaran harga rumah subsidi jika ukuran luas 18 meter benar-benar diterapkan.
Menteri PKP tersebut menyebut bahwa pihaknya masih dalam tahap mendengarkan berbagai masukan, terutama dari kalangan pengembang.
“Ya kita lihat lah, makanya kita mendengarkan masukan. Ini bagus kan berarti kemauan saya berhasil kan? Dengan begitu ada diskusi, itu yang penting dalam suatu kebijakan publik,” paparnya.
Walaupun memiliki niat menekan harga, rencana ini mendapat respons kritis dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan kelayakan rumah dengan ukuran sekecil itu.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali Pratna, menilai bahwa rumah tipe 18 meter tidak layak ditinggali oleh keluarga, terutama yang memiliki anak.
“Bagaikan gudang ya. Gudang kan karena gini, kamar mandi kan juga harus ada sekatnya. Masa kamar mandi, nggak ada sekat? Sekat itu kan membatasi ruang,” ujar Syawali.
Penolakan serupa datang dari Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah.
Junaidi Abdillah menilai bahwa rumah berukuran sangat kecil lebih tepat digunakan sebagai hunian sementara, seperti rumah singgah, kost, atau kontrakan, bukan rumah jangka panjang.
Di sisi lain, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, pun menyoroti standar kelayakan dari sisi regulasi nasional maupun internasional.
Ia menyebut bahwa rumah tipe 18 meter terlalu kecil jika merujuk pada ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Kalau secara standar SNI atau WHO kan, itu juga harus dipikirkan, sehingga kebijakan menjadi proper lah, sehingga ada kajian yang mendasari hal itu,” tutur Joko Suranto.
Perdebatan mengenai pengurangan luas rumah subsidi ini membuka ruang diskusi publik yang cukup luas. Di satu sisi, ada kebutuhan nyata untuk menyediakan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun di sisi lain, kualitas dan kelayakan rumah subsidi sebagai tempat tinggal jangka panjang juga tidak boleh diabaikan. Tantangan terbesar pemerintah adalah menyeimbangkan dua hal ini dalam satu kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. (fam)
















