BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga menerapkan strategi jemput bola untuk mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sasaran awal program tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target aktivasi IKD sekaligus mempermudah ASN mendapatkan layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinpendukcapil.
Kepala Dinpendukcapil Purbalingga Bambang Wijonarko mengatakan, layanan jemput bola mulai dilaksanakan sejak awal Agustus 2026.
Petugas mendatangi sejumlah OPD untuk memberikan fasilitas aktivasi IKD bagi ASN.
“Sejak awal Agustus ini, kami melaksanakan langkah jemput bola ke sejumlah OPD, untuk memfasilitasi aktivasi IKD para ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga,” kata Bambang, Rabu (19/8/2026).
Menurut Bambang, strategi jemput bola dipilih karena dapat memberikan kemudahan kepada ASN.
Mereka tidak perlu menyediakan waktu khusus untuk mendatangi kantor Dinpendukcapil hanya untuk melakukan aktivasi IKD.
Pada mekanisme reguler, masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD harus datang langsung ke kantor Dinpendukcapil untuk mendapatkan pelayanan.
Dengan mendatangi OPD, petugas dapat memberikan layanan aktivasi secara langsung di lingkungan kerja ASN.
Selain faktor kemudahan, ASN dipilih sebagai sasaran awal karena diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menggunakan identitas kependudukan digital.
“Bagi ASN, keteladanan mengaktivasi IKD lebih awal juga berperan penting sebagai contoh bagi masyarakat luas di Kabupaten Purbalingga,” tambah Bambang.
Ia berharap semakin banyak ASN yang memiliki dan menggunakan IKD, sehingga pemanfaatan identitas digital tersebut dapat semakin dikenal dan diikuti oleh masyarakat secara luas.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan representasi elektronik dari KTP elektronik atau KTP-el yang tersimpan dalam aplikasi resmi pada perangkat ponsel pintar.
Keberadaan IKD memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mengakses informasi identitas kependudukan secara digital.
Pengguna juga dapat memanfaatkannya untuk membantu proses verifikasi identitas dalam berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Bambang menjelaskan, IKD dapat memberikan kemudahan karena masyarakat tidak selalu harus membawa KTP fisik ketika membutuhkan proses verifikasi identitas.
“IKD memudahkan proses verifikasi identitas dalam berbagai layanan publik tanpa harus membawa KTP fisik,” jelasnya.
Ketentuan mengenai identitas kependudukan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, termasuk ketentuan pada Pasal 13 ayat 2 mengenai KTP-el sebagai identitas kependudukan yang sah.
Percepatan aktivasi IKD tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Program tersebut juga terus dikampanyekan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di berbagai daerah di Indonesia.
Pelayanan aktivasi dilakukan melalui dua mekanisme, yakni layanan reguler di kantor Dukcapil dan layanan jemput bola dengan mendatangi lokasi masyarakat atau instansi tertentu.
Bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga yang belum mengaktifkan IKD, proses aktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinpendukcapil Purbalingga.
Masyarakat perlu membawa KTP-el fisik yang masih berlaku serta ponsel pintar yang aktif untuk mendukung proses aktivasi.
Informasi mengenai jadwal pelayanan, persyaratan, dan mekanisme aktivasi IKD dapat dipantau melalui informasi serta berbagai kegiatan Dinpendukcapil Purbalingga yang diperbarui secara rutin.
Melalui strategi jemput bola, Dinpendukcapil Purbalingga berharap proses aktivasi IKD dapat berjalan lebih cepat dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Keterlibatan ASN sebagai kelompok awal juga diharapkan mampu menjadi contoh sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya identitas kependudukan digital. (tya/stch/dda)














