Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Garuda Indonesia Uji Coba High-Speed WiFi di Pesawat, Penumpang Bisa Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki
Kawasan Tanpa Rokok di Banjarnegara Mulai Diawasi, Satgas Turun Langsung ke Perkantoran dan Sekolah

Kawasan Tanpa Rokok di Banjarnegara Mulai Diawasi, Satgas Turun Langsung ke Perkantoran dan Sekolah

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Mulai DiperketatPenerapan Kawasan Tanpa Rokok Mulai Diperketat
PASANG STIKER: Sejumlah Satgas KTR Banjarnegara saat melakukan pemasangan stiker Kawasan Tanpa Rokok

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banjarnegara mulai mendapat pengawasan langsung di lapangan.

Satgas KTR Kabupaten Banjarnegara melakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah wilayah untuk memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan.

Monitoring dilakukan dengan melibatkan lintas sektor dan sejumlah organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Tim KTR Kabupaten Banjarnegara.

Salah satu wilayah yang menjadi sasaran pemantauan adalah Kecamatan Banjarmangu.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, Latifa Hesti Purwaningtyas, mengatakan kegiatan monitoring dilakukan untuk melihat sejauh mana sosialisasi yang telah diberikan sebelumnya ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi.

“Satgas KTR Kabupaten melaksanakan monitoring dan evaluasi ke beberapa kecamatan dan hari ini turun di Kecamatan Banjarmangu. Kita berharap setelah sosialisasi lalu, terutama di lingkungan perkantoran, pendidikan dan kesehatan betul-betul sudah melaksanakan KTR,” kata Hesti, Rabu (19/8/2026).

Dari delapan kawasan yang masuk dalam ketentuan Kawasan Tanpa Rokok, pemerintah Kabupaten Banjarnegara saat ini memprioritaskan pengawasan pada sejumlah lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.

Fokus utama diarahkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, serta perkantoran atau instansi pemerintah. Pengawasan juga mencakup lingkungan seperti Koramil dan Polsek.

Monitoring dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Meski pengawasan mulai diperketat, penerapan aturan tersebut masih mengedepankan pendekatan persuasif.

Hingga pelaksanaan monitoring kali ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang ditemukan belum memenuhi ketentuan.

Pendekatan tersebut dilakukan agar masyarakat maupun pengelola fasilitas memahami tujuan penerapan KTR, bukan sekadar melihatnya sebagai aturan yang bersifat melarang.

Selain memeriksa tingkat kepatuhan, Satgas KTR Banjarnegara juga memasang stiker Kawasan Tanpa Rokok di lokasi yang menjadi sasaran monitoring.

Ketua Tim Pengawasan dan Penegakan KTR Kabupaten Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, mengatakan pemasangan stiker tersebut memiliki dua fungsi.

Selain menjadi penanda bahwa suatu lokasi masuk dalam kawasan tanpa rokok, stiker juga menjadi sarana edukasi bagi pegawai dan masyarakat.

“Selain melakukan evaluasi tingkat kepatuhan, setelah dimonitoring lokasi-lokasi sasaran tersebut juga langsung kita tempeli stiker KTR. Langkah ini dilakukan sebagai penanda tegas sekaligus media edukasi visual bagi pegawai maupun masyarakat yang datang,” ujar Sugeng.

Menurutnya, keberadaan penanda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai lokasi-lokasi yang wajib menerapkan aturan bebas asap rokok.

Dengan demikian, masyarakat yang berada di dalam kawasan tersebut dapat memahami bahwa aktivitas merokok tidak diperbolehkan.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Banjarnegara memiliki dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 439-463, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Monitoring dan evaluasi menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan regulasi tersebut berjalan secara nyata.

Pemkab Banjarnegara ingin penerapan KTR tidak berhenti pada pemasangan papan informasi maupun stiker larangan merokok.

Aturan tersebut diharapkan benar-benar dipatuhi secara konsisten, khususnya di lingkungan perkantoran, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Pengawasan yang dilakukan secara berkala juga diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan dimulainya monitoring langsung oleh Satgas KTR, penerapan kawasan tanpa rokok di Banjarnegara memasuki tahap yang lebih konkret.

Pemerintah tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga turun langsung untuk mengevaluasi kepatuhan dan memberikan edukasi di lokasi sasaran. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Terbang di Atas 30 Ribu Kini Bisa Video Call

Garuda Indonesia Uji Coba High-Speed WiFi di Pesawat, Penumpang Bisa Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki