BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kebijakan diskon 50 persen biaya layanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di platform e-commerce hingga kini belum dapat diterapkan.
Pemerintah masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi aturan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, proses penerbitan Kepmen UMKM masih terkendala persoalan teknis.
Salah satu yang masih diselesaikan adalah integrasi sistem antara platform Sapa UMKM dengan sistem yang digunakan perusahaan e-commerce.
Menurut Maman, integrasi sistem tersebut diperlukan agar proses pendaftaran, verifikasi, hingga pengiriman data pelaku UMK yang berhak memperoleh insentif dapat berjalan dengan baik.
“Ini kan tinggal permasalahan ada teknis saja nih, ini permasalahan teknis antara kami, sistem kami dengan sistem yang ada di e-commerce,” ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, pelaku UMKM tidak otomatis mendapatkan potongan biaya layanan.
Pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui sistem Sapa UMKM dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan.
Setelah permohonan diajukan, data UMKM akan diverifikasi melalui sistem Sapa UMKM.
Pelaku usaha yang dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian masuk dalam daftar yang dikirimkan kepada platform e-commerce.
Proses selanjutnya dilakukan oleh masing-masing platform melalui verifikasi lanjutan.
Tahap tersebut menjadi salah satu bagian yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama perusahaan e-commerce.
Maman mengungkapkan, proses verifikasi di platform e-commerce saat ini membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
Menurutnya, durasi tersebut perlu dipangkas agar kebijakan diskon biaya layanan dapat segera dirasakan oleh pelaku UMKM.
“Nah, cuma proses review-nya ini yang saya minta tidak terlalu lama. Ini lagi dibicarakan secara teknis. Menurut saya kalau timeline waktu yang sekarang itu terlalu lama,” katanya.
Pemerintah menargetkan pembahasan mengenai batas waktu pendaftaran, verifikasi, dan proses review tersebut dapat diselesaikan pada pekan ini.
Dengan demikian, implementasi kebijakan diharapkan tidak kembali tertunda.
Kebijakan potongan biaya layanan bagi UMK sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permen tersebut mulai berlaku sejak 17 Juni 2026. Dalam Pasal 15 ayat (1), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) non-UMKM diwajibkan memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada pelaku UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.
Artinya, kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil yang menjalankan aktivitas penjualan melalui platform perdagangan elektronik.
Potongan tersebut berlaku terhadap komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan oleh platform kepada penjual.
Kebijakan ini dinilai dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pelaku UMKM ketika berjualan secara online.
Terlebih, biaya layanan yang dikenakan platform e-commerce saat ini umumnya berada pada kisaran 10 hingga 18 persen.
Dengan adanya diskon minimal 50 persen, biaya layanan yang harus dibayarkan oleh pelaku UMK nantinya dapat menjadi lebih ringan, sehingga diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk menjaga margin keuntungan dan meningkatkan daya saing produknya.
Meski ketentuan mengenai diskon biaya layanan telah tercantum dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, implementasinya masih membutuhkan aturan teknis melalui Kepmen UMKM.
Pemerintah saat ini berfokus menyelesaikan persoalan teknis, terutama terkait mekanisme integrasi sistem dan lamanya proses verifikasi pada platform e-commerce.
Maman menegaskan, pemerintah ingin proses tersebut dibuat sesingkat mungkin.
Menurutnya, semakin lama proses pendaftaran dan verifikasi berlangsung, semakin lama pula pelaku UMKM harus menunggu untuk mendapatkan manfaat kebijakan tersebut.
Karena itu, pemerintah mendorong agar proses review yang sebelumnya dapat berlangsung sekitar satu bulan dapat dipersingkat.
Pembahasan mengenai mekanisme dan batas waktu tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Kebijakan diskon biaya layanan e-commerce sebesar 50 persen ini menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan perlindungan dan daya saing UMK di tengah pertumbuhan perdagangan digital.
Pelaku usaha kecil yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat memperoleh biaya layanan yang lebih ringan ketika memasarkan produk dalam negeri melalui platform e-commerce.
Namun, sebelum manfaat tersebut benar-benar dapat diterima penjual, pemerintah masih harus menyelesaikan aturan teknis dan integrasi sistem.
Setelah seluruh mekanisme siap, proses pendaftaran dan verifikasi UMKM akan menjadi tahapan penting untuk menentukan pelaku usaha yang berhak memperoleh insentif tersebut. (*/stch/dda)














